Pesta Sabu Gagal, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kedua tersangka, OS dan DMN bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kedua tersangka, OS dan DMN bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dari salah satu rumah di Huta III Bandar Sawah, Nagori Bandar Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Keduanya masing-masing berinisial OS, 21, dan DMN, 20, warga Nagori Bandar, Kec. Bandar.

“Kedua pelaku sudah diserahkan kepada kami dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (31/6) malam sekira pukul 21.00 Wib, saat keduanya sedang pesta dan transaksi narkoba jenis sabu di rumah OS di Huta III Bandar Sawah, Nagori Bandar.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Perdagangan yang mencurigai adanya pesta sabu dan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Huta III Bandar Sawah.

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin AKP Juliapan Panjaitan segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu OS dan DMN.

Barang bukti yang ditemukan dari keduanya, antara lain, 1 sepeda motor, pakaian berisi alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp336 ribu, satu handphone, dan berbagai peralatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Saat penggeledahan, petugas yang didampingi perangkat desa menemukan lebih banyak barang bukti di beberapa lokasi dalam rumah. Selain itu, hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama M di Desa Marendal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengkonsumsi narkoba bersama pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan diharapkan masyarakat terus memberikan informasi untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.(a27).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *