Ketua DPC Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) kabupaten Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH, MH. (Waspada/Ist)
PADANG LAWAS (Waspada): Beberapa perusahaan perkebunan swasta nasional di daerah kabupaten Padang Lawas (Palas) yang lahannya masuk kawasan hutan diharap segera diberi tindakan tegas.
Demikian ketua DPC Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) kabupaten Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH, MH kepada waspada, Kamis (30/1), menyusul atensi pemerintah pusat terhadap perusahaan perkebunan yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
Dikatakan, bahwa di daerah kabupaten Padang Lawas terdapat beberapa perusahaan perkebunan swasta nasional yang lahan perkebunannya masuk kawasan hutan.
Diantaranya termasuk perusahaan perkebunan yang berada di kawasan hutan register 40. Seperti PT BRPL seluas 7.500 hektar, dan PT. MAI seluas 11.628,61 hektar.
Selain PT ANJA dengan luasan mencapai 9.453, 5 hektar. Juga PT. T yang luasnya Mencapai 47. 000 hektar, dimana 23.000 hektar berada di wilayah kabupaten Padang Lawas.
Bahkan berdasarkan Putusan MA dalam putusan kasasi Nomor 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, perusahaan PT T tersebut sudah dieksekusi.
Dan hal itu menyusul terbitnya SK Menhut nomor 44 tahun 2005 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, yang direvisi dengan SK Menhut nomor 579 tahun 2014, terkait penetapan kawasan hutan.
Persoalan perizinan ke empat perusaahan perkebunan swasta nasional yang beroperasi di daerah kabupaten Padang Lawas sudah lama menjadi permasalahan.
Bahkan permasalahan perusahaan perkebunan yang sebagian besar lahannya masuk kawasan hutan sudah menjadi masalah sejak masa kabupaten Tapanuli Selatan atau sebelum lahirnya kabupaten Padang Lawas.
Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian, terutama dalam hal penertiban perizinan perusahaan-perusahaan perkebunan besar yang masih belum memenuhi kelengkapan perizinan, katanya. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.