Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Perusahaan Diminta Komit Lindungi Pekerja Dengan Jamsostek

60 Perusahaan Tak Patuh Dipanggil

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto (3 kanan) bersama Kadis Ketenagakerjaan Kota Sibolga, Rina Lamrenta Lumban Tobing dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Agus Sitinjak dalam FGD sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Sibolga-Tapteng yang diikuti 40 perwakilan perusahaan tanggal 11 September 2024.Waspada/ist.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto (3 kanan) bersama Kadis Ketenagakerjaan Kota Sibolga, Rina Lamrenta Lumban Tobing dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Agus Sitinjak dalam FGD sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Sibolga-Tapteng yang diikuti 40 perwakilan perusahaan tanggal 11 September 2024.Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan minta komitmen seluruh perusahaan untuk memastikan setiap pekerja atau karyawannya telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat perlindungan sosial.

“Kita mendorong sekaligus meminta pengusaha agar tidak main-main dengan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl.Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan. Senin (30/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perusahaan Diminta Komit Lindungi Pekerja Dengan Jamsostek

IKLAN

Dijelaskan, dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengusaha betapa pentingnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja, BPJS Ketenagakerjaan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Dinas Tenaga Kerja Sibolga-Tapteng, Sumatera Utara gelar Forum Discussion Group (FGD) pada 11 September 2024.

FGD yang digelar di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Sibolga-Tapteng dan diikuti 40 perwakilan perusahaan, ucap Eris, selain memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, juga menginventarisir pekerja dari setiap perusahaan, terutama pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

“FGD itu membahas terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan pekerja di setiap perusahaan atau kepatuhan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terdaftar agar tidak mendaftarkan sebagian pekerjanya saja, namun harus seluruhnya,” jelas Eris Aprianto.

Perusahaan Diminta Komit Lindungi Pekerja Dengan Jamsostek
FGD sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Sibolga-Tapteng yang diikuti 40 perwakilan perusahaan tanggal 11 September 2024.Waspada/ist.

Dalam FGF tersebut, Kadis Ketenagakerjaan Kota Sibolga, Rina Lamrenta Lumban Tobing mengungkapkan bahwa seluruh pekerja di Sibolga harus sudah mendapatkan fasilitas seperti jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita sudah sama-sama tahu, bagaimana saat terjadi resiko pekerjaan, ada manfaat program yang diberikan, mulai dari pengobatan hingga tabungan. Di Kota Sibolga sendiri sudah banyak penerima manfaat program tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan bukan hanya bertugas memberikan imbauan kepada setiap perusahaan untuk mematuhi aturan agar setiap pekerjanya dapat perlindungan jaminan sosial.Namun jika diperlukan, Dinas Ketenagakerjaan akan memanggil perusahaan yang tidak patuh.

Panggil 60 Perusahaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, mengungkapkan pihaknya telah memanggil 60 perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan untuk mendaftarkan pekerjanya jadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemanggilan terhadap 60 perusahan untuk datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga didasarkan pada data yang telah teregister di data Online Single Submission (OSS). Pemanggilan terhadap perusaan itu, tentunya bekerjasama dengan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Eris Aprianto yang turut didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Agus Sitinjak dalam pertemuan dengan pihak pengusaha yang dipanggil menurutkan bahwa seluruh perwakilan perusahan yang dipanggil tersebut, lanjut Eris, berkomitmen untuk mendaftarkan karyawan atau pekerjanya manjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan

“Kami melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut semata karena moral hazard. UU Nomor 24 Tahun 2011 telah mewajibkan terkait penyelenggaraan jaminan sosial, serta Permenaker nomor 4 tahun 2018 tentang sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja,” ungkapnya.

Jika pekerja tidak dilindungi program Jamsostek, ucapnya, bisa dibayangkan apabila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja, “Kepada siapa perusahaan tersebut dijaminkan kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan, apabila telah terdaftar.Kami melakukan pemanggilan agar mendorong komitmen perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja mereka,” katanya, (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE