Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perumda Lae Nciho Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

Perumda Lae Nciho Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum
DIREKTUR Perumda Air Minum Lae Nciho Wahlin Munthe (berdiri) saat menyampaikan sosialisasi penyesuaian tarif air minum.Waspada/Kartolo Munte
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum Lae Nciho Sidikalang sosialisasikan penyesuaian tarif air minum untuk pelanggan di Kantor Perumda Air Minum Lae Nciho Sidikalang Jln.RSUD Sidikalang Senin (25/11).

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Asisten II Sekda Suasta Ginting, Kabag Perekonomian Lipinus Sembiring, Anggota DPRD Dairi  dari  Komisi C Joel Simanullang, tokoh masyarakat Abdul Angkat, mantan Sekda Dairi Sabastianus Tinambunan, mantan Direktur  PDAM Dairi Rafael Ginting, para pelanggan  PDAM dan puluhan insan pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perumda Lae Nciho Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

IKLAN

Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho Wahlin Munthe dalam sambutannya menerangkan, setelah 12 tahun lamanya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi baru akan melakukan penyesuaian tarif baru kepada pelanggan, baik itu rumah tangga, sosial umum, sosial khusus, usaha mikro dan instansi pemerintah.

Disebutkan, kenaikan tarif baru ini sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait  penentuan tarif atas dan tarif bawah air minum.Untuk Perumda Air Minum Lae Nciho Sidikalang, tarif atas Rp10.500 dan tarif bawah Rp3.450/m³.

Dalam sosialisasi itu disebut kapan mulainya belaku tarif tersebut, dia menyebutkan masih melihat peraturannya. “Yang pasti akan diberlakukan mulai Januari tahun depan,” sebut Dirut.

Dengan naiknya tarif  ini tentunya pelayanan pasti juga meningkat, yaitu peningkatan kuantitas dan kualitas  air minum. “Dengan hadirnya dua pengolahan air yang baru kita, yakni Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lae Nuaha dan Lae Mbulan  dapat menambah layanan air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Kenaikan tarif air minum ini akan diberlakukan  pada Januari tahun depan dan dibagi kepada empat kelompok pelanggan, kelompok pertama, tarif rendah yaitu rumah tangga A, sosial umum, sosial khusus  dengan tarif Rp3.450/m³. Kelompok II tarif dasar, rumah tangga B, usaha mikro dan instansi pemerintah Rp6.500/m³

Kelompok III tarif penuh , rumah tangga C dan usaha kecil Rp 10.500/m³ serta Kelompok 4, Usaha menengah dan kelompok khusus berlaku tarif kesepakatan dan serendah-rendahnya sebesar tarif penuh.(a25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE