SIDIKALANG (Waspada): Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum Lae Nciho Sidikalang sosialisasikan penyesuaian tarif air minum untuk pelanggan di Kantor Perumda Air Minum Lae Nciho Sidikalang Jln.RSUD Sidikalang Senin (25/11).
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Asisten II Sekda Suasta Ginting, Kabag Perekonomian Lipinus Sembiring, Anggota DPRD Dairi dari Komisi C Joel Simanullang, tokoh masyarakat Abdul Angkat, mantan Sekda Dairi Sabastianus Tinambunan, mantan Direktur PDAM Dairi Rafael Ginting, para pelanggan PDAM dan puluhan insan pers.
Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho Wahlin Munthe dalam sambutannya menerangkan, setelah 12 tahun lamanya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi baru akan melakukan penyesuaian tarif baru kepada pelanggan, baik itu rumah tangga, sosial umum, sosial khusus, usaha mikro dan instansi pemerintah.
Disebutkan, kenaikan tarif baru ini sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait penentuan tarif atas dan tarif bawah air minum.Untuk Perumda Air Minum Lae Nciho Sidikalang, tarif atas Rp10.500 dan tarif bawah Rp3.450/m³.
Dalam sosialisasi itu disebut kapan mulainya belaku tarif tersebut, dia menyebutkan masih melihat peraturannya. “Yang pasti akan diberlakukan mulai Januari tahun depan,” sebut Dirut.
Dengan naiknya tarif ini tentunya pelayanan pasti juga meningkat, yaitu peningkatan kuantitas dan kualitas air minum. “Dengan hadirnya dua pengolahan air yang baru kita, yakni Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lae Nuaha dan Lae Mbulan dapat menambah layanan air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Kenaikan tarif air minum ini akan diberlakukan pada Januari tahun depan dan dibagi kepada empat kelompok pelanggan, kelompok pertama, tarif rendah yaitu rumah tangga A, sosial umum, sosial khusus dengan tarif Rp3.450/m³. Kelompok II tarif dasar, rumah tangga B, usaha mikro dan instansi pemerintah Rp6.500/m³
Kelompok III tarif penuh , rumah tangga C dan usaha kecil Rp 10.500/m³ serta Kelompok 4, Usaha menengah dan kelompok khusus berlaku tarif kesepakatan dan serendah-rendahnya sebesar tarif penuh.(a25)