Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pertontonkan Video Porno Kepada Anak, Kakek Terancam 5 Tahun Penjara

Pertontonkan Video Porno Kepada Anak, Kakek Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, pada press release pengungkapan kasus dugaan tindakan asusila seorang kakek terhadap 7 anak dengan cara mempertontonkan video porno, Senin (9/10). (Waspada/Muhammad Satio)

PALAS (Waspada): Seorang Kakek berinisial ASP, 61 warga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padangl Lawas (Palas) terancam 5 tahun hukuman penjara karena mempertontonkan video porno kepada 7 anak di bawah umur.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK menyampaikan dugaan tindak asusila itu pada konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Palas, Senin (9/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertontonkan Video Porno Kepada Anak, Kakek Terancam 5 Tahun Penjara

IKLAN

Kata Kapolres, perbuatan ASP itu terungkap sesuai laporan polisi yang disampaikan para orang tua korban dengan LP/B/201/X/2023/SPK/Palas/Polda Sumut, tertanggal 8/10/2023 dengan inisial pelapor AUN, 37.

Disebutkan, ASP melakukan perbuatannya pertama kali pada Jumat 29/09/2023 dengan cara mengajak dan menyodorkan HP Android miliknya kepada beberapa anak-anak yang melintas. Bahkan, hingga memaksa seorang anak untuk memegang alat kelaminnya.

Lanjut Kapolres, sesuai hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah ditahan di Mapolres Palas beserta alat bukti HP Android yang berisikan aplikasi pemutar video pornografi.

Atas perbuatannya, tersangka ASP disangkakan pasal 37 Jo pasal 32 Jo pasal 6 UU RI nomor:44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan dan terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat jika masih ada yang menjadi korban ASP agar melaporkannya ke pihak Kepolisian. Sebab tidak tertutup kemungkinan korbannya masih bertambah.

“Silahkan laporkan ke polisi jika masih ada korban agar kita proses. Kita juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua membatasi dan lebih mengawasi saat anak menggunakan penggunaan HP,” tegas Diari Astetika. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE