PALAS (Waspada): Seorang Kakek berinisial ASP, 61 warga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padangl Lawas (Palas) terancam 5 tahun hukuman penjara karena mempertontonkan video porno kepada 7 anak di bawah umur.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK menyampaikan dugaan tindak asusila itu pada konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Palas, Senin (9/10).
Kata Kapolres, perbuatan ASP itu terungkap sesuai laporan polisi yang disampaikan para orang tua korban dengan LP/B/201/X/2023/SPK/Palas/Polda Sumut, tertanggal 8/10/2023 dengan inisial pelapor AUN, 37.
Disebutkan, ASP melakukan perbuatannya pertama kali pada Jumat 29/09/2023 dengan cara mengajak dan menyodorkan HP Android miliknya kepada beberapa anak-anak yang melintas. Bahkan, hingga memaksa seorang anak untuk memegang alat kelaminnya.
Lanjut Kapolres, sesuai hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah ditahan di Mapolres Palas beserta alat bukti HP Android yang berisikan aplikasi pemutar video pornografi.
Atas perbuatannya, tersangka ASP disangkakan pasal 37 Jo pasal 32 Jo pasal 6 UU RI nomor:44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan dan terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat jika masih ada yang menjadi korban ASP agar melaporkannya ke pihak Kepolisian. Sebab tidak tertutup kemungkinan korbannya masih bertambah.
“Silahkan laporkan ke polisi jika masih ada korban agar kita proses. Kita juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua membatasi dan lebih mengawasi saat anak menggunakan penggunaan HP,” tegas Diari Astetika. (cms)