MEDAN (Waspada): Personel Satlantas Polres Serdangbedagai (Sergei) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 28 kg yang dibawa oleh pengendara sepeda motor.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatlantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu menjelaskan, terungkapnya pengendara sepeda motor membawa 28 kg sabu-sabu ini berawal terjadinya kecelakaan di Jalinsum Medan – Tebingtinggi tepatnya Desa Seibuluh Kecamatan Perbaungan, Senin (1/5) yang lalu.
“Awalnya, personel menemukan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalulintas tunggal 2 orang membawa 2 tas hitam mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi BK-6337-ABE,” ujar Kasat Lantas Polres Sergai kepada wartawan, Kamis (4/5).
Pada saat melihat kejadian tersebut salah seorang personel Sat Lantas merasa curiga melihat salah satu teman korban langsung membawa 2 buah tas yang semula sempat terjatuh ke sungai akibat kecelakaan tunggal tersebut.
“Pengendara sepeda motor cepat-cepat dengan menumpang becak bermotor kabur dari lokasi kecelakaan dengan membawa kedua tas tersebut,” ujar Kasat Lantas.
AKP Andita melanjutkan, karena curiga dengan gerak-gerik mereka, maka personel Satlantas mengejar Betor tersebut sekitar 2 km dari lokasi kecelakaan.
“Setelah betor berhasil dikejar, petugas mendapati temannya membawa tas dan setelah diperiksa menemukan isi dalam tas yang diduga narkoba jenis sabu – sabu dengan jumlah 25 kg,” jelas Andita.
Selanjutnya, personel Satlantas melaporkan kejadian itu ke Sat Narkoba Polres Sergai dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
“Selanjutnya personel Sat Narkoba kembali ke TKP jatuhnya sepeda motor tersebut dan melakukan penyisiran di sungai dan mendapat 3 bungkus lagi dan menemukan tersangka 1 orang yang sempat melarikan diri, sehingga total yang didapat sebanyak 28 kg dan 2 orang tersangka,” pungkasnya.(m27)