Perselisihan Dua Pelatih Renang, Tersangka Diancam Pasal Penganiayaan

  • Bagikan
Tersangka JSM saat press release di Polres Asahan. Waspada/Bustami Chie Pit
Tersangka JSM saat press release di Polres Asahan. Waspada/Bustami Chie Pit

KISARAN (Waspada): Perselisihan dua pelatih renang berujung dengan dugaan penganiayaan, Polres Asahan menetapkan satu tersangka dengan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto, saat Press Release, Selasa (6/8), menerangkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka JSM, 40, warga Kel Gambir Baru, Kisaran, atas dugaan penganiayaan terhadap Asliani Siregar, 30, warga Kota Tanjungbalai.

Menurut keterangan, kata Kapolres, motif penganiayaan adalah karena keributan saat latihan renang di Kolam Renang Hotel Sabty, Kisaran, pada Jumat (2/8) sore lalu, yang berujung korban terjatuh dalam kolam dan tidak sadarkan diri karena ditendang oleh pelaku di bagian vital.

Perselisihan Dua Pelatih Renang, Tersangka Diancam Pasal Penganiayaan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rianto, saat press release kasus keributan berujung penganiayaan antarpelatih renang. Waspada/Bustami Chie Pit

“Hasil visum et repertum (VER), memar pada bibir besar dan kecil kemaluan. Kemudian luka lecet pada arah pukul 1 dan 8 kemaluan korban. Hal tersebut diakibatkan oleh benda tumpul,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

Baca juga:

Ditanya apakah peluang Restorastice Justice (RJ) dalam kasus ini, Kapolres menuturkan pihaknya akan bertindak profesional dalam masalah ini.

“Untuk masalah itu (RJ) kita serahkan kepada masing-masing (tersangka dan korban). Polisi akan bertindak profesional dalam kasus ini,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20/a21)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *