Pernyataan Wanita Mengaku Korban Penganiayaan, Ini Penjelasan Polres Samosir

  • Bagikan
Tangkap layar saat EMN memberikan pernyataan di media sosialnya. Waspada/Ist.
Tangkap layar saat EMN memberikan pernyataan di media sosialnya. Waspada/Ist.

SAMOSIR (Waspada): Polres Samosir memberikan pernyataan terkait video pengakuan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial EMN. Dalam video yang diupload di media sosia tersebut, dirinya mengaku sebagai korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk menjelaskan bahwa EMN diduga korban dalam laporan polisi yang sedang ditangani Polres Samosir, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan suaminya (SAHS), pada 26 Desember 2024 lalu.

“Menurut laporan polisi yang dibuat, adanya tindak pidana penganiayaan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan. EMN saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan,” ujar Edward Rabu, (26/2).

Edward Sidauruk menerangkan, suami EMN mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya dalam posisi terduduk sambil memegang kepala. Dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya, SAHS, bahwa ia telah dianiaya.

“Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, cek TKP dan olah TKP , riksa saksi dan cek CCTV di sekitar lokasi korban ditemukan, bahwa belum ditemukan adanya alat bukti maupun petunjuk yang mendukung keterangan korban sebagai korban dugaan TP penganiayaan,” ujar AKP Edward Sidauruk.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa kronologisnya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Sekitar pukul 24.00 WIB mereka berangkat ke Cafe Buni-buni. Namun sebelum masuk ke Cafe Buni-buni mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian diserahkan untuk dipegang oleh rekan mereka LPP.

“Sebelum cafe tersebut tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk, tanpa melakukan pembayaran. Kemudian pada saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan. Dikarenakan uang mereka dibawa oleh LPP, maka salah satu dari mereka yakni HH membayar tagihan tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Edward, HH bersama teman-temannya pergi ke kost LPP untuk meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Karena merasa terganggu, salah satu penghuni kost mengusir mereka.

Setelah itu, HH dan AHS pulang dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kost tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN sendiri. Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kost dimaksud. Dan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk, kemudian mengenderai sepeda motornya sendiri pulang setelah berselang 20 menit, para saksi-saksi lainnya meninggalkan lokasi kos dimaksud.

“Dan akhirnya korban ditemukan warga di lokasi Jl dr. Hadrianus Sinaga depan SMAN 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm, ditemukan ada ceceran darah, serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam pengaruh alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkan ke Polres Samosir tgl 23 Desember 2024,” kata Edward.

“Sat Reskrim Polres Samosir saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.(cvs)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pernyataan Wanita Mengaku Korban Penganiayaan, Ini Penjelasan Polres Samosir

Pernyataan Wanita Mengaku Korban Penganiayaan, Ini Penjelasan Polres Samosir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *