MADINA (Waspada) : Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) temui Adian Napitupulu, Anggota Komisi VII DPR RI F-PDI Perjuangan, untuk menyampaikan 12 aspirasi masyarakat terkait operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Wilayah Sibanggor
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Madina Teguh Wisnu Hasahatan Nasution kepada Wartawan, Jumat, (18/03) yang mengatakan bahwa 12 aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Adian Napitupulu Anggota Komisi VII DPR RI F-PDI Perjuangan di Jakarta
“Kita sudah bertemu langsung dengan bapak Adian Napitupulu Anggota Komisi VII DPR RI F-PDI Perjuangan, ada 12 poin penting yang kita sampaikan terkait operasional PT SMGP di Sibanggor, kita berharap disetujui semua sehingga dapat memperbaiki keadaan yang belakangan sedikit terganggu akibat insiden yang ditengarai gas beracun,” ungkapnya
Teguh memaparkan 12 poin yang diajukan yakni pertama bahwa apabila ada pembukaan welltest, masyarakat harus dievakuasi minimal radius 1 Km dari lokasi kegiatan. Kedua, PT SMGP harus memperbaiki alat detektor yang rusak dan menambah alat detektor di tiga titik lagi. Ketiga, bahwa PT SMGP harus mempublikasikan AMDAL yang sudah diperoleh, sebab selama ini terkesan ditutupi-tutupi
Keempat, bahwa PT SMGP wajib menyediakan balai pengobatan/Klinik di Desa WKP Wilayah Driling Perusahaan, untuk memudahkan penanganan apabila ada insiden paparan H2S. Kelima, bahwa mengingat sering terjadinya kebisingan, polusi udara dan dampak material ke areal persawahan, maka diminta kompensasi kepada perusahaan sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga per bulan di wilayah kegiatan well perusahaan
Enam, bahwa perusahaan harus membuat alat peredam kebisingan. Tujuh, bahwa perusahaan harus membantu perbaikan jalan yang rusak, membuat kontrol box areal persawahan sebelah timur Wellpad T, dan menyediakan petugas pengawas minimal 2 orang
Ketujuh, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang harus menugutamakan kepentingan masyarakat. Delapan, PT SMGP harus mengutamakan putra daerah sebagai karyawan/pekerja dan goverman relation, dan tim CDCR bukan hanya sebatas security dan office boy (OB). Sembilan, PT SMGP harus mengutamakan perusahaan lokal bisnis, untuk setiap item pekerjaan dan kegiatan yang ada di SMGP
Sepuluh, PT SMGP mesti melengkapi perizinan, seperti izin pemanfaatan Air Bawah Tanah, izin pemakaian jalan kabupaten, izin B3 dan menyiapkan gudangnya, dan izin-izin lainnya sesuai regulasi saat ini. Sebelas, bahwa PT SMGP harus memberikan saham kepada Pemerintah Madina minimal 10% sebagai bentuk peran aktif perusahaan untuk turut membantu pembangunan di Mandailing Natal. Duabelas, PT SMGP harus memberikan beasiswa kepada putra putri Madina yang berprestasi
Teguh juga meminta doa dari masyarakat Madina agar upaya yang sedang dilakukan DPC PDI Perjuangan Madina berhasil
“Kita minta doa dan restu masyarakat, disini turut mendampingi saudara Mashuri Wakil Ketua PDI Perjuangan Madina, mudah-mudahan kita bisa perjuangkan Aspirasi rakyat kita ini” pungkas Teguh. (Cah)