Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Oleh Serli Napitu

Kuasa Hukum Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli Di PN Balige

Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Oleh Serli Napitu
Foto bersama usia sidang, dari kiri ke kanan; Prof.Dr.Tan Kamello, SH.,M.S Bidang Hukum Perdata, Sarma Hutajulu, SH, Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH.MS.CN Bidang Hukum Agraria dan PM Pandapotan Simanjuntak, SH. Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada): Perkara perdata tentang sengketa jual beli tanah di atasnya ada rumah yang terletak di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir telah bergulir sejak tahun 2021 di Pengadilan Negeri Balige.

Adapun perkara perdata tersebut teregister di PN Balige dengan nomor perkara : 100/Pdt.G/2021/PN.BLG dengan gugatan pembatalan perjanjian kesepakatan, antara Nurcahaya Sidabutar sebagai penggugat (WNI) yang tinggal di Jerman dengan Serli Napitu warga negara Inggris (WNA) sebagai Tergugat 1.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Oleh Serli Napitu

IKLAN

Perkara ini bermula pada tahun 2018 dimana Serli Napitu hendak membeli tanah yang di atasnya ada rumah yang terletak di Tuktuk Siadong untuk adik kandungnya Hernida Napitu. Tanah dengan rumah di atasnya dibeli Serli Napitu dari Nurcahaya Sidabutar dengan harga 1,2 M. Selain membeli rumah, Serli juga berniat menyewa sebuah villa selama 5 tahun yang semuanya milik Penggugat.

Seluruh kesepakatan jual beli dan sewa menyewa tersebut mereka lakukan lewat messanger Facebook karena keduanya berada di dua negara yang berbeda. Akan tetapi, walau rumah dan sewa villa tersebut sudah dibayar lunas oleh Serli Napitu namun surat jual beli objek perkara tersebut tidak kunjung dibuat oleh Nurcahaya Sidabutar. Akibatnya Serli Napitu mengadukan Penggugat ke Polres Samosir dan Polda Sumut.

Perkara tidak sampai disitu saja, tahun 2021 tiba-tiba Nurcahaya Sidabutar mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri Balige dengan alasan Serli Napitu seorang WNA. Perkara ini sudah berproses hampir dua tahun lamanya karena para pihak berada di luar negeri dan persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian yaitu bukti surat dan pengajuan saksi saksi-saksi.

Untuk memperjelas posisi kasus dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia maka kuasa hukum Tergugat, Sarma Hutajulu, SH menghadirkan dua orang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Kedua ahli hukum tersebut adalah Prof.Dr.Muhammad Yamin,SH.MS.CN Ahli Bidang Hukum Agraria dan Prof.Dr.Tan Kamello, SH.,M.S Ahli Bidang Hukum Perdata untuk menjelaskan bagaimana kesepakatan atau perjanjian dalam hukum perdata dan jual beli milik di Indonesia yang pembelinya seorang warga negara asing (WNA).

“Kita harapkan dengan penjelasan kedua saksi ahli ini semakin membuat terang permasalahan dikaji dari sisi hukum keperdataan dan hukum agraria. Dan dari penjelasan kedua ahli tersebut, majelis hakim yang mengadili semakin punya keyakinan untuk memutus perkara ini dengan adil dan tidak melanggar undang-undang dan hukum yang ada. Dan yang paling penting klien kami selaku pembeli beritikad baik dilindungi haknya karena telah memenuhi prestasi terhadap kedua objek perkara tersebut dan malah Penggugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat akte jual belinya,” ujar Sarma Hutajulu didampingi rekannya PM Pandapotan Simanjuntak, SH ketika dikonfirmasi Waspada usai sidang di PN Balige, Senin (31/7).

Prof.Dr.Tan Kamello, SH.,M.S Ahli Bidang Hukum Perdata kepada Waspada mengatakan kehadirannya di persidangan atas permintaan advokat Sarma Hutajulu,SH untuk menjelaskan jual beli atas tanah yang dibeli seorang warga negara asing, yakni warga negara Inggris dan warga Negara Indonesia di Tuktuk Samosir. Di persidangan pihaknya pun menjelaskan aspek keperdataan dan aspek agraria.

“Bilamana warga negara asing dan warga negara Indonesia melakukan jual beli secara lisan dan sudah dilakukan pembayaran dengan disertai bukti melalui messanger, maka bukti itu diakui dalam undang-undang elektronik. Dalam peristiwa ini ada pengakuan yang sempurna dari penggugat,” tutur Prof.Dr.Tan Kamello, SH.,M.S.

Dalam perkara perdata ini, persoalan yang terjadi setelah adanya perjanjian lisan antara para pihak yang dibuat dalam tiga kesepakatan, dimana kesepakatan pertama mengenai jual beli yang sudah lunas dibayar, kemudian obyek yang kedua adalah sewa menyewa dan kesepakatan yang ketiga adalah untuk membatalkan yang kedua.

“Dan itu merupakan suatu fakta hukum yang obserable karena menggabungkan dua obyek yang satu obyek sudah sempurna prestasi yang dilakukan. Bahwa obyek itu menurut hukum perdata dilakukan oleh warga negara asing dan warga negara Indonesia itu adalah sah menurut hukum, kecuali ada larangan dari undang-undang agraria mengenai WNA yang tidak boleh memiliki hubungan hukum dengan bumi, air dan luar angkasa pada pasal 9 undang-undang agraria,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait bukti yang disampaikan kedua belah pihak ditanggapi bahwa bukti yang disampaikan itu adalah pengakuan yang dibuat oleh penggugat sehingga dianggap sempurna apalagi didukung oleh bukti elektronik.

“Kedua bukti ini menjadi satu penguatan bagi hakim untuk menentukan kebenaran yang sesungguhnya. Terkait warga negara asing yang melakukan perjanjian jual beli, itu sah-sah saja kecuali obyeknya itu nanti didaftarkan menjadi hak milik, itu yang dilarang secara tegas oleh pasal 9 undang-undang pokok agraria,” terang Prof.Dr.Tan Kamello, SH.,M.S usai mengikuti persidangan. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE