Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perceraian Di Binjai Capai 638 Kasus

Perceraian Di Binjai Capai 638 Kasus

BINJAI (Waspada): Angka perceraian di Kota Binjai masih cukup tinggi, yakni mencapai 638 kasus sepanjang tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama (PA) Binjai, Nur Kholik, melalui nomor CS online, baru-baru ini mengatakan, kasus perceraian yang terjadi memiliki latar belakang yang beragam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perceraian Di Binjai Capai 638 Kasus

IKLAN

Mulai dari mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta ekonomi.

Hanya saja, pihak PA menyarankan membuat surat resmi untuk mengambil data terperinci terkait sebab perceraian tersebut. “Mohon maaf pak, untuk layanan customer service hanya melayani informasi tentang pendaftaran perkara. Adapun permintaan data perkara secara terperinci, silakan ajukan surat permohonan permintaan data ke Pengadilan Agama Binjai,” ucap pihak PA.

Meski kasus perceraian di Kota Binjai masih tinggi, tetapi jumlah tersebut menurun dari tahun 2022 yang mencapai 814 kasus. Perceraian di tahun 2022 ini terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE