Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perbup Madina No 62/2022 Cacat Yuridis, Pilkades Berpotensi Tak Sah

Perbup Madina No 62/2022 Cacat Yuridis, Pilkades Berpotensi Tak Sah
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal (Madina) nomor 62 tahun 2022 cacat yuridis, hasil Pilkades serentak berpotensi tidak sah.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan Rangkuti, SH, MH, advokat dan dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan menjawab waspada.id, Sabtu (7/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perbup Madina No 62/2022 Cacat Yuridis, Pilkades Berpotensi Tak Sah

IKLAN

Dijelaskannya, setelah mencermati munculnya berbagai permasalahan pasca digelarnya Pilkades serentak di Madina, ternyata pemicunya adalah kurang lengkapnya petunjuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS dalam Perbup Madina No.62 tahun 2022, dan lebih parahnya lagi coblos tembus dan coblos dua kali dinyatakan tidak sah.

“Saya mencemati, Perbup Madina No.62 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades Madina bertentangan dengan Permemagri Nl 112 tahun 2014 tentang Pilkades,” ujar Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Pedangsidimpuan.

Terutama, lanjut Riwan Rangkuti, dengan keabsahan surat suara yang dicoblos dua kali masih dalam kolom tanda gambar calon dan tidak mengenai tanda gambar calon lain atau di luar kotak, atau coblos tembus menurut Perbup Madina No.62 tahun 2022 tersebut tidak sah, sedangkan menurut Permendagri Nl. 112 tahun 2014 pasal 40 huruf C dinyatakan sah.

“Banyaknya kasus coblos dua kali dalam kolom yang sama atau kasus coblos tembus telah menimbulkan polemik dan bahkan persoalan hukum yang mengarah kepada upaya hukum oleh calon Kades yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Riwan Rangkuti menegaskan, menurut hukum, tidak sinkronnya Pasal 40 C Permendagi No.112 thn 2014 dengan pasal 40 ayat (2) Perbup Madina No.62 tahun 2022 adalah suatu hal yang tidak dibenarkan dalam membuat peraturan.

“Perbup Madina tersebut seharusnya sejalan dan tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Permendagri tersebut terlebih perbedaan pengaturan tersebut adalah ruh dari Pilkades itu sendiri,” ujarnya.

Di dalam UU NO.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, lanjut
Riwan Rangkuti, dalam pasal 7 ditegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jika terdapat dua peraturan yang bertentangan yang mengatur substansi yang sama, maka berlaku Azas Hukum Lex Superiori Drogate Legi Inferiori, maknanya adalah peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah,” ujarnya.

Jika dihubungkan dengan kasus coblos dua kali Pilkades Madina, Panitia Pilkdes dapat mengenyampingkan Perbup Madina no. 62 tahun 2022 dengan mempedomani Permendagri No.112 tahun 2014m

“Menurut hukum, Riwan Rangkuti, Perbup Madina Nl. 62 tahun 2022 tersebut cacat yuridis bertentangan dengan Permendagri No.112 tahun 2014, sehingga menurut hukum, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak di Madina berpotensi tidak sah, dan harus dilaksanakan pemumgutan suara ulang bagi desa yang mempedomani Perbup tersebut dalam menentukan sah tidaknya surat suara yang dicoblos. (irh)

Teks foto : Ridwan Rangkuti, SH, MH, advokat dan dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan. Waspada.id/dok

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE