Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Peras Pj Kades Di Labusel, Mantan Kades Mandalasena Dan Jaksa Gadungan Ditangkap

Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, SH saat memberikan keterangan terhadap wartawan di Kantor Kejari Labusel, Senin (26/8/2024). Waspada/Deni Daulay
Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, SH saat memberikan keterangan terhadap wartawan di Kantor Kejari Labusel, Senin (26/8/2024). Waspada/Deni Daulay

KOTAPINANG (Waspada): Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel dan Polres Labusel mengamankan empat orang terkait pemerasan terhadap Sutini selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Mandalasena, Kec. Silangkitang, pada Jumat (23/8) malam.

Keempat orang yang diamankan, yakni mantan Kades Mandalasena berinisial Su, seorang perempuan yang merupakan jaksa gadungan berinisial EJ, dan MS serta IES. Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga mengamankan uang Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan pelaku terhadap korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peras Pj Kades Di Labusel, Mantan Kades Mandalasena Dan Jaksa Gadungan Ditangkap

IKLAN

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel, Bayu Setyo Pratomo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sahbana Surbakti, SH kepada wartawan, Senin (26/8) menyebutkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, di Kec. Silangkitang ada perempuan berinisial EJ yang mengaku sebagai jaksa di Satgasus Kejagung. EJ mendatangi pejabat di Kec. Silangkitang dan menanyakan mengenai program hibah kambing di kecamatan tersebut.

Salah seorang yang didatangi EJ adalah Pj. Kades Mandalasena. Saat itu, Pj. Kades Mandalasena diminta menyerahkan uang Rp35 juta agar program hibah tersebut tidak ditangani.

“Ketika kami dari kejaksaan dan kepolisian melakukan pemetaan dan pengumpulan data terkait program tersebut, kami dapat info terbaru. Info tersebut terkait permintaan uang Rp35 juta kepada salah satu Pj. Kades. Kami kemudian mendalami informasi tersebut,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi akurat sebut dia, pada Jumat 23 Agustus sekira pukul 20.16 WIB, tim mendatangi kediaman Su yang merupakan mantan Pj. Kades Mandalasena, di Dusun Sialang Pamoram, Desa Mandalasena. Tim pun mengamankan Su, EJ, MS, dan IES di rumah tersebut dan satu plastik asoy berisi uang Rp5 juta.

“Selain itu, turut diamankan dan name-tag dan badge-name pegawai Kejaksaan Agung, dan satu unit Hp milik EJ serta satu unit Hp milik Su. Seluruhnya kami serahkan ke Polres Labusel untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dijelaskan, dalam kasus ini, Su dan EJ berperan melakukan pemerasan terhadap Pj. Kades. Sedangkan MS dan IS merupakan orang yang mengantarkan uang dari Pj. Kades.

“Kami sudah melakukan konfirmasi terkait status EJ. Yang bersangkutan benar pernah bekerja di kejaksaan dan sudah dilakukan pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri pada tahun 2022. Dapat dikatakan, dalam kasus ini EJ merupakan jaksa gadungan,” kata Sahbana. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE