Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penyimpangan Kredit Bank Sumut Syariah, 4 Terdakwa Divonis Penjara

Penyimpangan Kredit Bank Sumut Syariah, 4 Terdakwa Divonis Penjara
Empat terdakwa divonis bersalah, dalam persidangan PN Medan, perkara Korupsi Penyimpangan Kredit Bank Syariah Cabang Pembantu Kisaran dengan CV Zamrud.Waspada/Ist

KISARAN (Waspada): Empat terdakwa korupsi Penyimpangan Kredit Bank Syariah Cabang Pembantu Kisaran akad musyawarah dengan CV Zamrud, divonis hukuman penjara, mulai dua sampai tujuh tahun, dengan uang pengganti senilai Rp4 miliar lebih.

Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, saat dihubungi Waspada, Sabtu (7/12), menuturkan bahwa hasil sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi, Jumat (6/12), penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cab Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyimpangan Kredit Bank Sumut Syariah, 4 Terdakwa Divonis Penjara

IKLAN

Heriyanto menjelaskan, bahwa terdakwa Muhammad Hidayat, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair dijatuhkan Pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 200 juta, Subs empat bulan penjara, serta uang pengganti sebesar 4.083.190.000.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar maka JPU dapat merampas dan melelang harta yang dimilikinya apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diijatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan,” jelas Heriyanto.

Selanjutnya, kata Heriyanto, terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan, dijatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta , Subs empat bulan. Sedangkan, terdakwa Eka Herry Asmadhi divonis pidana penkara dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, Subs empat bulan. Selanjutnya terdakwa Riski Harnas Harahap dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun, denda Rp 200 juta, Subs empat bulan.

“Tiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” jelas Heriyanto.

Heriyanto menuturkan bahwa dalam sidang ini Team JPU dari Kejari Asahan, G Badia Febian, dan E Satria Sinulingga. Terkait barang bukti yang dibacakan belum dijelaskan terkait dengan status barang bukti dalam putusan tersebut.

“Sikap JPU terhadap putusan tersebut adalah pikir-pikir sedangkan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya juga pikir-pikir untuk lakukan banding,” jelas Heriyanto. (a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE