KISARAN (Waspada): Penyerobotan lahan milik PT BSP Tbk Kisaran oleh sekelompok oknum masyarakat, pihak perkebunan akan menempuh jalur hukum, hal itu dikarenakan pertemuan dengan Koptan Tani Gabe Mujur Kopas sebagai penggarap tidak membuahkan hasil.
General Manager (GM) PT BSP Regional Sumut 1 Kisaran Ahmad Nelson Samosir, melalui Area Manager PT BSP Tbk Mesdi didampingi Manager HR Area Yudha Andriko, Papam BSP Nelson Rajaguguk, dan Bagian Legal Wahyudi, serta Personel Koramil dan Polsek BP Mandoge, melakukan pertemuan untuk langkah mediasi dengan Koptan Tani Gabe Mujur Kopas di Desa Sei Kopas, Kec BP Mandoge, pada Sabtu (2/11) lalu. Namun pertemuan itu yang semula ingin memperlihatkan dan menjelaskan alas hak berupa HGU PT. BSP yang berlaku hingga 2034, tetapi penjelasan tsb ditolak oleh kelompok tani yang diwakili oleh Juniar Tampubolon alias Mak Incet.
“Kami datang kemari, untuk memperlihat dan menjelaskan hak kepemilikan dan pengelolaan kami yang tercantum dalam HGU PT. BSP hingga tahun 2034,” jelas Bagian Legal PT. BSP Wahyudi.
Meski mendapat penolakan, PT. BSP tetap memberikan penjelasan bahwa lahan itu adalah milik PT. BSP, sehingga tidak perlu bertemu di gedung DPRD, dan akan melaporkan di ranah hukum pidana, karena telah melakukan pelanggaran hukum berupa penyerobotan lahan.
“Kami akan menempuh jalur hukum, bukan perdata namun pidana karena penyerobotan lahan tanpa hak,” jelas Wahyudi.
Namun Koptan Tani Gabe Mujur Kopas yang sebagian besar hadir di lahan tersebut adalah perempuan, menolak kehadiran dan berdialog dengan PT. BSP serta menantang untuk bertemu di DPRD Asahan.
“Tidak perlu kalian tunjukkan itu, kami tidak mau berdialog, kita jumpa saja di DPRD, kalian perlihatkan surat kalian, kami perlihatkan surat kami,” jelas perwakilan Koptan Tani Gabe Mujur Kopas, yang menduduki lahan BSP, Juniar.
Karena mendengar akan dipidanakan, membuat situasi keributan dan pertengkaran mulut antara kelompok Tani Gabe Mujur Kopas dengan perwakilan manajemen PT. BSP, sehingga PT. BSP meninggalkan lokasi tersebut sebagai antisipasi semakin melebarnya keributan demi menghindari hal yang berpotensi keributan kontak fisik.
Di wilayah yang diklaim sebagai milik masyarakat atas nama Koptan Tani Gabe Mujur Kopas tersebut, tercatat di BPN Asahan sebagai milik PT. BSP yang tercantum dalam sertifikat HGU yang berlaku hingga tahun 2034. (a19/a20)