Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penjual Sabu Asal Sidomulyo Diciduk Polsek Bilah Hilir

Tersangka Min alias Iqbal bersama barang bukti di Polres Labuhanbatu. Waspada/Ist
Tersangka Min alias Iqbal bersama barang bukti di Polres Labuhanbatu. Waspada/Ist

RANTAUPRAPAT (Waspada); Seorang penjual ‘si putih ‘ asal Desa Sidomulyo, Min alias Iqbal, 23, diciduk Tim Tangkap Polsek Bilah Hilir.

“Min alias Iqbal diciduk dari rumahnya saat sedang menunggu pembeli, ” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Jumat (17/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penjual Sabu Asal Sidomulyo Diciduk Polsek Bilah Hilir

IKLAN

Menurut Napitupulu, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Sidomulyo dibantu oleh masyarakat. “Masyarakat resah. Peredaran narkoba cukup parah,” terangnya.

Kegelisahan warga itu, ungkap Napitupulu, menjadi sorotan Polsek Bilah Hilir. Dipimpin Kanit Reskrimnya Ipda P. Manalu, SH bersama anggota melakukan penyelidikan.

Timpun bergerak dan melakukan pemantauan. Ternyata Min berada di rumah sedang menunggu pembeli. Tim melakukan penangkapan, Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 di Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir.

Dari hasil penggeledahan terungkap barang bukti antara lain 1 plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu 0,20 gram bruto, 1 handphone android warna hitam,1 kotak warna hitam berisikan 12 plastik klip sedang kosong, 1 kaca pirex, 1 pipet berbentuk sekop, dan 1 dompet warna hitam berisi uang tunai Rp220 ribu di dalam kamar pelaku.

Pelakupun dibawa ke Polsek Bilah Hilir sebelum diserahkan ke Polres Labuhanbatu.

Sementara itu, Kasat Resere Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH membenarkan penangkapan tersebut.

” Iya, telah diserahkan ke Sat Narkoba. Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” paparnya. (a07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE