RANTAUPRAPAT (Waspada); Seorang penjual ‘si putih ‘ asal Desa Sidomulyo, Min alias Iqbal, 23, diciduk Tim Tangkap Polsek Bilah Hilir.
“Min alias Iqbal diciduk dari rumahnya saat sedang menunggu pembeli, ” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Jumat (17/5).
Menurut Napitupulu, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Sidomulyo dibantu oleh masyarakat. “Masyarakat resah. Peredaran narkoba cukup parah,” terangnya.
Kegelisahan warga itu, ungkap Napitupulu, menjadi sorotan Polsek Bilah Hilir. Dipimpin Kanit Reskrimnya Ipda P. Manalu, SH bersama anggota melakukan penyelidikan.
Timpun bergerak dan melakukan pemantauan. Ternyata Min berada di rumah sedang menunggu pembeli. Tim melakukan penangkapan, Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 di Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir.
Dari hasil penggeledahan terungkap barang bukti antara lain 1 plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu 0,20 gram bruto, 1 handphone android warna hitam,1 kotak warna hitam berisikan 12 plastik klip sedang kosong, 1 kaca pirex, 1 pipet berbentuk sekop, dan 1 dompet warna hitam berisi uang tunai Rp220 ribu di dalam kamar pelaku.
Pelakupun dibawa ke Polsek Bilah Hilir sebelum diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kasat Resere Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH membenarkan penangkapan tersebut.
” Iya, telah diserahkan ke Sat Narkoba. Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” paparnya. (a07).