TANAH KARO (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo (BNNK) menggelar Press Release dalam keberhasilan mengungkap Empat pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan daun ganja kering berikut bibitnya, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya di awal tahun 2022. Selain para pelaku sejumlah barang buktinya turut diamankan di kantor BNNK Karo, Jln. Pahlawan, Kecamatan. Kabanjahe, Kamis (17/2).
Pengungkapan ke empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini dilakukan berkat peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika kususnya di Kabupaten Karo.
“Para pelaku yang berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda ini merupakan keberhasilan kita dengan masyarakat, yang selama ini kita bina dan ikut berperan memberikan informasi di wilayah tinggal mereka masing – masing agar generasi muda karo bisa terbebas dari narkotika,” kata Kepala BNNK Karo, Drs Adlin Mukhtar Tambunan didampingi Kasie Berantas, Kompol Robinson Ginting Munte kepada Waspada di sela sela kegiatan.
Dari pengungkapan dilokasi pertama, Jumat (11/2) sekira pukul 03.00 Wib. Tiga pelaku berhasil diamankan diantaranya RS, 39 penduduk Desa. Payung, MS alias Kampret, 43 penduduk Desa. Batu Karang dan ESP, 31 penduduk Desa. Payung, Kecamatan Payung.
Ketiga pelaku yang diamankan dari satu lokasi dalam sebuah gubuk, tepatnya di Perladangan Juma Pendam Desa. Payung, Kecamatan Payung. Daintaranya pelaku RS darinya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket siap edar dengan berat brutto 0,44 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handpone, satu bal plastik klip berles merah kosong, satu pipet yang dibentuk seperti skop dan uang Rp 530 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Dari pelaku MS alias Kamprer berhasil diamankan satu buah plastik klip bening berles merah diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,38 gram, dua plastik klip bening berles merah kosong, satu buah kotak transparan bertuliskan Bina Parts dan uang Rp. 50.000. Sedangkan dari pelaku ESP berhasil mengamankan 13 narkotika jenis ganja yang dibalut plastik hitam dengan berat brutto13,24 gram, empat lembar kertas tiktak bertuliskan 235, satu lembar plastik asoi warna hitam dan satu jaket warna hitam.
Selanjutnya dari lokasi kedua Minggu (13/2) sekira pukul 06.50 Wib petugas BNNK Karo kembali melakukan penyergapan seorang pelaku di Gang. Surbakti Dusun 4 Desa. Gongsol dan Perladangan Juma Deleng Desa. Merdeka, Kec. Merdeka. Pelaku diketahui berinisial RS, 34 penduduk Dusun. IV Gundaling, Desa. Gongsol, Kec.Merdeka. Dari lokasi kedua milik pelaku RS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba ganja diantaranya. 657 batang bibit ganja dengan tinggi rata-rata 5 s/d 10 cm.
Berikutnya, biji narkotika jenis ganja dengan berat brutto 53,77 gram, 23 paket narkotika jenis ganja setelah ditimbang seberat 9,29 gram, 82 pangkal batang ganja disertai akar, satu lembar plastik bening, satu kotak rokok, satu bungkus kertas tiktak, satu ball plastik bening keadaan kosong, satu buah stepler berwarna hijau dan satu kotak kardus bertuliskan diduga untuk menyimpang ganja.
Setelah berhasil mengamankan seluruh barang bukti berikut ke empat pelaku dari dua lokasi berbeda. Selanjutnya petugas segera memboyong para pelaku ke kantor BNNK Karo, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan segera melengkapkan berkas ketiganya untuk diteruskan Kejaksaan Negeri Karo, terang Drs Adlin Mukhtar Tambunan.(c02)