Penghargaan Menteri HAM Buat Kabupaten Langkat Bak Lelucon

  • Bagikan
Penghargaan Menteri HAM Buat Kabupaten Langkat Bak Lelucon
RAYA Samosir kritisi penghargaan yang diberikan Komnas HAM buat Kabupaten Langkat. Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada) : Penghargaan yang diberikan Menteri HAM RI kepada Kabupaten Langkat sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2024 dianggap sebuah ironi dan mengundang kritikan.

Bagaimana tidak, sebelumnya Komnas HAM RI menyatakan Pemkab Langkat melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Komnas HAM RI Nomor 567/PM.00/R/VII/2024 tentang Rekomendasi Atas Peristiwa Dugaan Kesewenangan proses seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat.

Surat ini terbit menindaklanjuti pengaduan dari KontraS Sumut dan LBH Medan selaku kuasa hukum pengadu. Pelanggaran HAM berkaitan dengan hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat.

Komnas HAM mengeluarkan surat setelah meninjau dari fakta, temuan, dan beberapa aspek, seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal dan tidak adanya sosialisasi.

Namun, yang menjadi sorotan publik, Menteri HAM sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHA-01.HA.02.01.01 Tahun 2024, tertanggal 13 November 2024 memberi penghargaan kepada Kabupaten Langkat.

Penghargaan yang diberikan Menteri HAM RI ini dinilai sangat kontroversi, sebab pihak yang sebelumnya pernah dinyatakan melanggar HAM masih diberi penghargaan, meski dari beberapa aspek, Pemkab Langkat melakukan kebijakan positif.

Salah seorang aktivis di Langkat, Raya Samosir, kepada Waspada, Rabu (15/1), menyatakan penghargaan ini terasa aneh. Sebelumnya, lanjut dia, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa seleksi P3K tahun 2023 Kab. Langkat melanggar HAM. Tapi, ironisnya, saat ini sang menteri memberi penghargaan buat Langkat sebagai Kabupaten Peduli HAM.

“Saya merasa ini sangat aneh, seleksi P3K tahun 2023 dinyatakan melanggar HAM dan sudah menjadi isu nasional dikarenakan beberapa kali dibawa dalam rapat antara Komisi II DPR, Kemenpan RB dan BKN tidak dijadikan pertimbangan oleh Menteri HAM. Ini bak lelucon,” tandas Ketua AMPAS.(a10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *