Tersangka terduga pengguna narkoba jenis sabu diamankan Polsek Salapian, Senin(1/4). Waspada/ist
LANGKAT (Waspada): Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Senin (1/4/24).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah PS, 51,dan APB, 31, dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH., melalui Kapolsek Salapian, Iptu HotdIatur Aw Purba, S.Tr.K MH., Kamis (4/4) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya penguna narkoba di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan Unit Sat Reskrim Polsek Salapian, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan barang bukti narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu buah bong berisi air dan alat isap, 1 satu buah plastik putih berisi cristal putih diduga sisa pemakaian sabu, satu buah mancis warna merah., satu buah kaca pirek kecil sebagai alat isap, satu buah pipet sebagai alat isap.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit Sat Reskrim Polsek Salapian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Langkat,” ujar Iptu HotdIatur Aw Purba.
Saat ini, HotdIatur Aw Purba telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pengguna akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah Polres Langkat.(cbap)