MADINA (Waspada): Masyarakat pengguna jalan diimbau terus mengutamakan keselamatan dan disiplin berlalulintas di jalan raya serta mematuhi rambu lalulintas.
Informasi dihimpun waspada.id, Rabu (12/7), Satlantas Polres Madina melaksanakan Operasi Patuh Toba 2023.
Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara, SE, MSi menyebutkan, personel Sat Lantas tetap mengedepankan sikap persuasif dalam melaksanakan Operasi Patuh Toba 2023.
“Kita senantiasa mengimbau para pengguna jalan raya agar mengutamakan keselamatan dan disiplin berlalulintas di jalan raya serta mematuhi rambu lalulintas,” ujar Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara, SE, MSi.

Satlantas Polres Madina menggelar sosialisasi tertib dan disiplin berlalulintas kepada para pengguna jalan di sejumlah titik lokasi, kemarin.
Sosialisasi dipimpin Kasatlantas Polres Mandailing Natal AKP Syamsul Arifin Batubara, SE MSi didampingi Kanit Kamseltibcar Lantas Aiptu Indra bersama personil gabungan digelar di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya pasar tumpah Sihepeng Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal.
Personel Satlantas Polres Mandailing Natal membagi-bagikan brosur atau leaflet berisikan imbauan tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan serta memasang stiker.
“Personil melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan dengan memberhentikan kendaraan tidak tertib dalam berkendara serta memberikan imbauan agar masyarakat pengguna jalan raya mematuhi peraturan lalu lintas,” sebut Kasat Lantas.
Kasat Lantas melalui Kanit Kamseltibcar Lantas Aiptu Indra juga mengimbau warga pengguna jalan raya agar bijak berkendara dengan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
“Pengguna jalan raya harus mematuhi rambu-rambu lalulintas, jangan kebut-kebutan, jangan ceroboh dalam memakai jalur serta utamakan pejalan kaki. Jangan lupa tetap konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan bermotor serta tidak menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan bermotor,” imbau Indra. (Irh)
Baca juga: