KISARAN (Waspada): Diduga melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bendahara Desa Pulau Tanjung, Kec Teluk Dalam, Kab Asahan diamankan Kejari Asahan.
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, melalui Kasi Intel JS Malau, dihubungi Waspada, Selasa (20/9), menerangkan bahwa pada Senin (19/9) mengamankan RFB, bendahara Desa Pulau Tanjung, diamankan di wilayah Desa Bulan-Bulan, Kec Lima Puluh, Kab Batubara, karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana Bumdes dan BLT Desa 2020.
“RFB kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp 200 juta,” jelas Malau.
Sebelumnya, dalam kasus ini RFB sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut dan sah, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Sehingga Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Asahan membawanya untuk diilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka langsung ditahan di Labuhan Ruku sesuai dengan surat perintah tahanan Nomor PRINT-03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” jelas Malau. (a02/a19/a20)