PADANG LAWAS (Waspada): Di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kepala Dinas definitif pada Dinas Pertanian digantikan dengan Pelaksana tugas (Plt) terkesan abaikan aturan.
Menurut keterangan yang dihimpun Waspada, Rabu (12/2) belakangan ada mutasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Seperti pemberhentian Kepala Dinas Pertanian, Falah Alfitri Daulay, S.TP yang diangkat berdasarkan hasil lelang jabatan di tahun 2021 yang lalu.
Ternyata tanpa alasan yang jelas digantikan Pelaksana tugas, Gunungtua H. Daulay, S.Sos, MM yang sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah, salah satu OPD yang dilebur, akibat adanya perubahan nomenklatur sejumlah OPD.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas, Ir. H. Ardan Noor Hasibuan, MM, bahwa pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintahan kaKupaten Padang Lawas telah disesuaikan dengan petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ardan Noor menegaskan melalui Plt. Kepala BKPSDM, Drs. H. Amir Soleh bersama Kabid Mutasi, Sarman Arif, bahwa hal itu telah disesuaikan berdasarkan surat BKN regional VI Medan, nomor: 13.1/KR.VI/BKN/1/2025 tentang petunjuk pengisian JPT pratama dan jabatan administrasi pada perubahan nomenklatur OPD di Padang Lawas.
Dan itu demi menjaga terjadinya diskresi organisasi yang bisa menghambat jalannya organisasi. Maka Pj. Bupati bisa membuat nota tugas untuk pengisian pejabat struktur organisasi sesuai kebutuhan.
Dimana dari 29 OPD di Padang Lawas setelah ada OPD yang dilebur, maka sekarang menjadi 27 OPD sudah termasuk RSUD Sibuhuan, selain kecamatan dan kelurahan.
Sementara yang dilebur itu ada dua OPD, Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Pendapatan Daerah. Karena untuk pengukuhan OPD prosesnya lama, dimana harus dibentuk dan disusun unit organisasi yang baru sesuai kebutuhan.
Bagaimanapun semua pengangkatan atau penugasan beberapa pejabat struktural termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama sudah sesuai aturan dan petunjuk dari BKN, katanya (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.