Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pengesahan P-APBD Labura TA 2022 Dapat Catatan 3 Instansi

Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada) : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) TA 2022 akhirnya disahkan, Jumat (16/9) di ruang rapat paripurna DPRD Labura.

Namun sebelumnya Pemkab dan DPRD Labura dapat catatan penting dari 3 instansi yakni Inspektorat Propinsi Sumut mewakili Gubernur, BPKP Perwakilan Sumut dan Kemendagri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengesahan P-APBD Labura TA 2022 Dapat Catatan 3 Instansi

IKLAN

Surat dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut berdasarkan surat nomor : S-869/PW 02/3.1/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.

Terkait pembahasan P-APBD TA 2022, saran BPKP Perwakilan Sumut dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan Pemkab Labura memilih alternatif lain dalam mengambil keputusan.

Selanjutnya surat Inspektorat Provinsi Sumut dengan nomor : Itpropsu.2774/II/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 yakni yakin dan percaya unsur penyelenggara Pemkab Labura berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani terkait dengan pembahasan dinamika penetapan APBD TA 2022 dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Kemudian berita acara konsultasi P-APBD TA 2022 Kabupaten Labura dari Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertangga 26 Agustus 2022.

Catatan dari Kemendagri bahwa berita acara sebagai salah satu bahan pertimbangan namun tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum dan atau ikut serta dalam proses dan tanggung jawab atas pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan Pemkab Labura.

Namun Fraksi NasDem menyampaikan pendapat akhir terhadap pengesahan Ranperda P-APBD TA 2022 yang dibacakan Ketua Fraksi NasDem Arif Ripai, SP.

“Secara hukum kami meminta kepada Polres Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, Polda Sumut, Kejati Sumut untuk memberikan pendampingan pada Pemkab Labura dalam hal penjabaran dan pelaksanaan P-APBD TA 2022,” tegas Arif Ripai.

Sebelumnya, dalam pandangan akhir Arif Ripai meminta kepada Bupati Labura untuk mengakomodir segala bentuk rekomendasi yang dikeluarkan/disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Labura pada tanggal 12 September 2022.

“Jika rekomendasi tidak dilaksanakan maka fraksi NasDem menilai Bupati Labura mengangkangi lembaga legislatif sebagai fungsi pengawasan yang diatur dalam undang-undang. Fraksi NasDem akan mengirim surat secara resmi Kepada Gubernur Sumut dan Kemendagri,” kata Arif.

Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang dalam pidatonya mengatakan, rapat paripurna adalah rangkaian yang dilaksanakan pada 12 September 2022 lalu di mana wakil bupati menyampaikan nota pengantar atas rancangan perubahan APBD Tahun 2022.

“Nota pengantar tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan legislatif dengan eksekutif yang telah menetapkan. Menandatangani nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS yang dijadikan dasar untuk penyusunan rancangan P-APBD Tahun 2022”, sebutnya.

Di tempat terpisah, via sambungan WhatsApp Waspada mempertanyakan pada Indra Surya Bakti Simatupang besaran anggaran yang disahkan atas P-APBD TA 2022. Tapi Indra kurang mengetahui persis anggaran yang diketok.

“Saya kurang persis tau berapa anggaran yang diketok pada P-APBD TA 2022. Nanti secara rinci besaran anggaran pada Bagian Persidangan Sekretariat Dewan,” cetus Indra yang juga Sekertaris DPD Partai Golkar Labura. (c04).

Keterangan Gambar : Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Labura Arif Ripai, SP menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda P-APBD Tahun 2022. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE