Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Penggerebekan Rumah Lokasi Narkoba Di Biru-biru, Polresta DS Tetapkan 4 Tersangka

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Satresnarkoba Polresta Deliserdang (DS) menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dari 7 orang pemuda yang diamankan saat penggerebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/5).

“Setelah menjalani pemeriksaan, 4 orang dari 7 pria yang diamankan saat penggerebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di Kecamatan Biru-biru, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol M Zulkarnain SH, kepada Waspada, Senin (9/5) di Lubukpakam.

Keempat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Biru-biru adalah berinisial NG alias Be 35, dan KT 38, keduanya warga Dusun III Desa Selamat, FS alias No 38, warga Dusun I Desa Rumah Gerat, serta DS 43, warga Dusun I Desa Kuto Mulyo.

“Jadi 4 tersangka kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Zulkarnain.

“Dalam pemeriksaan itu, barang buktinya yakni, 3 paket sabu seberat 1,81 gram, 5 Bong (alat hisap sabu), 2 bungkus palstik klip kosong, 15 pipet tetes dari kaca (Pyrex), sekop kecil, 4 mancis gas, dompet dan uang pecahan Rp 50.000,” tambahnya.

Zulkarnain juga menjelaskan, dari 7 orang yang diamankan, 2 orang yakni berinisial FB 37, warga Dusun I Desa Rumah Gerat dan JP 35, warga Dusun III Desa Selamat, diserahkan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Deliserdang, untuk menjalani rehab medis.

“Sedangkan pria berinisial AP 37, warga Dusun V Gang Banjaran Desa Delitua, dikembalikan kepada keluarganya, karena tidak ditemukan barang bukti serta saat menjalani tes urine hasilnya negatif tidak menggunakan narkoba,” jelasnya.

Sementara sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polresta Deliserdang (DS) mengamankan 7 pemuda saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/5). Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat lewat nomor kontak melalui aplikasi WhatsApp. (a16)

Penggerebekan Rumah Lokasi Narkoba Di Biru-biru, Polresta DS Tetapkan 4 Tersangka

Teks foto: Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol M Zulkarnain. (Waspada/ist).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *