Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

BINJAI (Waspada): Sat Narkoba Polres Binjai dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang merupakan program prioritas Kapolda Sumut, terus melakukan penindakan.

Baru-baru ini disalah satu warung kopi di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur berhasil mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis sabu yang berinitial SY als Rambe, 20, penduduk Binjai Timur.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id, Selasa(14/11) awalnya Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat dan memberitahukan bahwa adanya seseorang laki-laki yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang siap antar tempat sesuai pesanan barang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Namun saat di TKP petugas sempat kehilangan jejak sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan, tapi berkat kesigapan petugas dapat menemukan seorang laki-laki yang sedang santai dan duduk di sebuah warung dan ciri-ciri sesuai informasi awal.

Kemudian petugas langsung menghampiri terduga dan menanyakan “ada barangnya bang”, kemudian terduga menjawab “ ada bang di dalam jok kereta ku”.

Mendengar pengakuan terduga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankannya dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya, sehingga petugas menemukan sebuah tas yang dibungkus dengan plastik warna biru dan menurut pengakuan terduga sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial P, kemudian tim langsung memburu terduga P ke Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Sunggal, namun terduga tidak ditemukan.

Barang bukti yang ditemukan dari terduga SY als Rambe yaitu 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 103,50 gram, dibalut dengan kertas dan dilakban cokelat, 1 plastik warna biru, 1 tas, 1 HP merk Vivo dan 1 sepeda motor Honda Scoppy BK 6933 AJN.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi waspada.id, membenarkan adanya penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu. “dalam beberapa hari sudah kita kembangkan, namun tersangka P berhasil melarikan diri karena ketika kita adakan pengecekan terduga sudah tidak ada lagi,” sebutnya.

Terduga Sy alias Rambe dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.(a03).

  • Bagikan