Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka pengedar sabu yang berinitial SS, 31, kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)
Tersangka pengedar sabu yang berinitial SS, 31, kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Peredaran narkoba jenis sabu di daerah Binjai Barat kini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri SH, MH, begitu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat ada peredaran narkoba, langsung menerjunkan anggotanya untuk mengadakan pengintaian.

Dan hasil pengembangan atas informasi masyarakat, Sat Narkoba baru-baru ini berhasil mengamankan pengedar sabu bersama barang buktinya.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id di lapangan menyebutkan, awalnya Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Narqisah ada peredaran narkoba.

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut Kasat narkoba memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Suratman SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP di jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.

Kemudian setelah petugas tiba di TKP tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan, tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah namun tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang Jalan Marquisa.

Di saat melakukan penyisiran di TKP kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga Tim mengamankannya, kemudian dilakukan intrograsi awal sehingga dianya mengaku bernama SS, 31, warga daerah itu.

Setelah petugas mengamankan terduga SS, 31, kemudian ditemukan barang bukti dari terduga berupa 1 bungkus rokok yang terdapat 17 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,51 gram, 1 sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan 1 handphone merk OPPO,

Terduga mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Saat itu juga Tim langsung mengejar terduga SK namun sesampainya tim di alamat yang dituju, terduga SK tidak ditemukan dan kini sudah masuk DPO Polres Bunjai.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi waspada.id Senin (25/3) tentang penangkapan pengedar sabu, membenarkan.

Terhadap terduga SS, 31, melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, tegas Kasi Humas.(a03).

  • Bagikan