BINJAI (Waspada): Tersangka pengedar narkoba Jenis Sabu yang berinitial N, 44, penduduk Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Senin (7/7) ditangkap personel Serse Narkoba Polres Binjai di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan batang bukti berupa, 4 paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tisu, 1 unit sepeda motor Scoopy BK 3706 AKM dan 1 unit HP merk Redmi.
Kini tersangka N bersama barang buktinya diamankan di Polres Binjai guna pengusutan lebih lanjut.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada di lapangan Rabu (19/7), awalnya pihak Serse Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat di daerah Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunghorono Kecamatan Binjai Timur akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya AKP Irvan Rinaldi Pane, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.
Kemudian sesampainya di TKP personel Serse Narkoba menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal, lalu tim mendekatinya, namun terduga pelaku sempat melarikan diri dan berkat kesigapan petugas dapat menangkap tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga N dan Ia mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial W. Dan tim melakukan pengejaran terhadap terduga W, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya, sehingga W melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen ketika dikonfirmasi waspada melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane Rabu (19/7) mengatakan, tersangka N dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. “Untuk terduga W kini masih dalam pengejaran dan sudah kita jadikan DPO,” ucapnya.(a03)