BINJAI (Waspada): Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berinitial Rf, 34, warga Jalan Aiptu Radiman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Senin (21/11) sekitar pukul 19 00 WIB ditangkap personel Serse Narkoba Polres Binjai.
Tersanga Rf ditangkap di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan ketika akan menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id di lapangan, Selasa (22/11) menyebutkan, sebelumnya Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lalu petugas pada saat itu juga langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan undercover dengan memesan sabu seharga Rp120 ribu, satu paket kepada terdangka RF.

Pada saat tersangka menyerahkan 1 paket sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita 1 paket sabu yg dipesan kemudian melakukan penggeledahan badan serta pakaian tersangka dan menemukan 2 plastik klip lainnya berisikan sabu, uang tunai sebesar Rp180 ribu, 1 unit handy talky, 1 timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Interogasi awal di TKP, terduga Rf mengatakan bahwa menjual sabu tersebut dirinya mendapat keuntungan dari pemilik sabu bernama H warga Binjai. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap H, namun belum diberhasil ditangkap dan kini masukn daftar pencari orang (DPO).

Selanjutnya tersangka RF berikut BB berupa 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu ( berat bruto 1,67 gram, uang tunai Rp180 ribu. 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus besar plastik klip transparan dan 1 handy talky dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi ketika dikonfirmasi waspada.id, membenarkan adanya penangkapan pengedar sabut tersebut.(a03).