KISARAN (Waspada): Sidang perkara penganiayaan pelatih renang wanita, yang dilakukan rekan seprofesi, Jaksan Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta, dan Tetty Siskha, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dihadiri terdakwa JSM secara virtual, Rabu (9/10). JPU Agus Tri Ichwan dalam tuntutannya, menerangkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan penganiayaan, dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPindana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JSM, dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara, dan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” jelas Agus.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Tribata Purba, menanggapi tuntutan tujuh bulan penjara, menilai bahwa tuntutan JPU kepada kliennya sedikit berlebihan, karena korban tidak mengalami luka yang berat, dan bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasanya.
“Kami melihat sedikit berlebihan. Dan yang perlu diketahui bahwa korban tidak memiliki lisensi pelatih renang,” jelas Purba.
Disinggung dengan upaya perdamaian oleh terdakwa, Purba menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal untuk perdamaian. Namun korban tidak mau melakukan hal itu, meskipun sudah memaafkan terdakwa tapi melakukan perdamaian, dan meminta untuk proses hukum tetap berjalan.
“Untuk pembelaan (pledoi), nanti kita akan sampaikan dalam sidang lanjutan,” jelas Purba.
Sebelumnya, saat press release di Polres Asahan , pada 6 Agustus lalu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, menerangkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka JSM,40, warga Kel Gambir Baru, Kisaran, atas dugaan penganiayaan terhadap Asliyani Siregar, 30, warga Kota Tanjungbalai.
Motif penganiayaan, lanjut Kapolres, adalah karena keributan saat latihan renang di Kolam Renang Hotel Sabty, Kisaran, pada Jumat (2/8) sore lalu, yang berujung korban terjatuh dalam kolam dan tidak sadarkan diri karena ditendang oleh pelaku di bagian vital.
“Hasil visum et repertum (VER), memar pada bibir besar dan kecil kemaluan. Kemudian luka lecet pada arah pukul 1 dan 8 kemaluan korban. Hal tersebut diakibatkan oleh benda tumpul. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Kapolres. (a19/a20)