P.SIDEMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil menyelesaikan satu lagi perkara penganiayaan dengan upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega mengatakan, Restorative Justice merupakan satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana untuk memulihkan hubungan antara pelaku dengan korban.
“Lebih sederhananya, berdamai. Sehingga tidak ada lagi dendam di antara kedua pihak dan proses penuntutan hukum dihentikan,” jelas Yunius Zega, Kamis (13/10/2022).

Perkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice itu ialah penganiayaan ringan dilakukan tersangka Arianti alias Riyanti Daliminthe, warga Tapanuli Selatan, kepada korban Sefri Mayani, warga Padang Sidempuan.
Penganiayaan terjadi 17 Desember 2021 malam di salah satu kios depan SMP Negeri 1 Kota Padang Sidempuan. Mengakibatkan korban mengalami luka lecet di wajah dan membuat laporan Polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Padang Sidempuan mempersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan kepada terlapor Arianti.
Selanjutnya pada Selasa (11/10/2022) kemarin, Kejari Padang Sidempuan yang telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polisi, melakukan upaya Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara ini.
Penyelesaian perkara ini dipimpin Kasi Pidana Umum (Pidum) Horman Harahap disaksikan Kajari Jasmin Manullang yang diwakili Kasi Intelijen Yunius Zega. Hadir juga keluarga kedua belah pihak yang berperkara.
Dijelaskan, dasar hukum penghentian penuntutan hukum berdasarkan Restorative Justice ini adalah Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020.
“Korban dan tersangka telah berdamai. Korban tidak lagi menginginkan perkara ini sampai ke ranah hukum. Luka yang dialami tidak menghalangi kegiatannya sehari-hari,” terang Yunius Zega.
Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Telah ada pemulihan hubungan kedua pihak dan adanya respon positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini. (a05)