MADINA (Waspada): Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Natal sejak Senin (24/06).
Kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah oknum Kepala Desa (Kades) RF dan Sekretaris Desa (Sekdes) IS.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH kepada wartawan, Selasa, (25/06) mengatakan, Sekdes dan Kades tersebut kini telah diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas peristiwa penganiayaan terhadap korban PI, 15, oleh penyidik di Unit PPA.
Bagus juga menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan itu. Apabila cukup bukti maka akan ada pertambahan pelaku lainnya.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bagus.
Baca juga:
Di sisi lain, Polres Madina kata Bagus, telah menerima laporan soal dugaan kasus pencurian dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh korban penganiayaan tersebut.
“Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban aniaya terhadap seorang anak perempuan,” ujarnya.
Diberitakan, seorang anak di bawah umur bernama PI dianiayai oleh sejumlah orang di Kecamatan Natal akibat mencuri. Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.
Sebelumnya, korban PI didampingi ibu kandungnya telah berdamai dengan pemilik rumah tempat pencuriannya itu di Kantor Polsek Natal. Namun setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya itu, ibu korban melaporkan ke Polres Madina.
Berselang beberapa hari, korban pencurian bernama Sarimin juga melaporkan kasus pencurian dan pelecehan seksual kepada putrinya yang dilakukan oleh korban aniaya tersebut ke Polres Madina.
“Saat ini kita masih terus mendalami laporan yang telah masuk ke kita, dari laporan penganiayaan hingga laporan pelecehan seksual” pungkas Bagus. (cah)