P.SIDIMPUAN (Waspada): AHH, 30, warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua meraung-raung minta tolong saat ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya.
“Tolong au umaaak (tolong aku maaak),” teriak pria penganiaya anak sambungnya itu berulang-ulang saat digelandang petugas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung menyebut tersangka sudah diamankan di ruang tahanan polisi, Sabtu (11/11/2023).
Dijelaskan, penganiayaan terhadap anak bawah umur ini terbongkar setelah korban bercerita kepada tetangga mengenai penyebab banyak luka di tubuhnya.
Tersangka AHH diduga sering menganiaya anak tirinya setelah ditinggal kabur istri atau ibu korban. Selain tangan dan kaki, dia menganiaya korban dengan benda apa saja yang ada di sekitarnya.
Menurut pengakuan korban kepada tetangganya, selain disulut api rokok, ia juga dipukul pakai asbak, hanger dan benda-benda lainnya.
Mendengar cerita korban, warga melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dengan sigap, polisi bersama pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) didampingi Yayasan Burangir langsung menuju lokasi.
Melihat kedatangan polisi, tersangka AHH berupaya melarikan diri dan untung saja berhasil diamankan. Pada saat itulah dia meraung-raung minta tolong ke ibunya.
Tersangka digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres. Sementara korban dibawa ke UPTD Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan.
“Korban mengalami luka di kening dan hidung. Kepala sebelah kiri dan kanan memar. Bagian punggung juga memar dan lebam,” terang Kasat Reskrim AKP Maria. (a05)