MADINA (Waspada): Sejumlah eks perangkat Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang gadis, Mandailingmatal, mengadu ke Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (15/9), surat pengaduan ini disampaikan dan ditandatangani tiga eks perangkat Desa Tabuyung Ilu Prima Sagara Nasution, S.Psi (eks Sekdes), Hawardin (eks Kaur Perencanaan), Endrijal (eks Kasi Kesejahteraan).
Dijelaskan, memperhatikan dan mengkaji secara seksama SK Kades Tabuyung Nomor 141/440/KEP/V/2023 tentang Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tabuyung Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis.
SK ini ditetapkan di Tabuyung 12 Mei 2023 dan SK Kades Tabuyung Nomor 141/466/KD/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekdes Tabuyung dikeluarkan di Tabuyung pada 2 Juni 2023, “menurut hemat kami cacat hukum,” ujar Hawardin didampingi Endrijal sambil melampirkan dokumen.
Ditegaskan, berdasarkan hal tersebut, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Tabuyung tidak sesuai peraturan perundang-undangan diamatkan UU desa Nomor 6 tahun 2014.
Mereka meminta Bupati Madina dan Kepala Inspektorat dapat memberi sanksi kepada Kades Tabuyung dan Camat Muara Batang Gadis, untuk tegaknya supremasi hukum.
Ketika dikonfirmasi, Kades Tabuyung Zia Ulhaq mengungkapkan, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Tabuyung sudah dilakukan sesuai regulasi.
“Saya tak tahu cacat hukum seperti apa, kita sudah lakukan sesuai regulasi,” ujar Zia Ulhaq, Kades muda, mantan jurnalis, melalui saluran telepon. (irh)