Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Padang Lawas. (Waspada/Ist)
PADANG LAWAS (Waspada): Pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memiliki acuan yang jelas yakni Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas, Muhamad Syahdin Daulay, S.Pd, MM didampingi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kepada Waspada, Jumat (24/1).
Dimana menurut Syahdin, yang menjadi syarat untuk guru bisa diangkat sebagai kepala sekolah harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Diantaranya, Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak. Selain memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS/ASN.
Serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu kata Syahdin, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Dan Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Disamping sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Dan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga guru bersangkutan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. Serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Jadi penugasan guru menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan tidak bisa asal diangkat, apalagi belakangan untuk pengangkatan dan penugasan kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan dilakukan melalui aplikasi, jelas Syahdin. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.