BINJAI (Waspada): Penegakkan hukum secara adil tentu sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat. Sebab, dengan tegak lurusnya hukum, maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Namun, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, nyatanya masih banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di level ekonomi menengah ke bawah atau miskin.
Seperti yang dialami salah satu warga Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Mereka diduga dizolimi saat anaknya ditahan polisi pasca dilaporkan terkait penganiayaan bersama teman-temannya.
Karena tidak memiliki uang, akhirnya para terduga pelaku ditahan di Polsek Binjai Timur. Peristiwa ini, terjadi pada Ramdhan lalu. Hal ini pun membuat keluarga miskin tersebut pasrah dengan keadaan.
Di tengah kepasrahan itu, kasus dugaan penganiayaan ini terdengar oleh Dr Abdul Halim Nasution SAg, SH, MH, CMed, salah seorang pengacara sekaligus dosen di salah satu kampus di Kota Binjai.
Lantas, Abdul Halim bertekad membantu warga miskin tersebut. Tanpa perduli dengan bayaran, Abdul Halim akhirnya meneken surat kuasa sebagai advokad dalam perkara itu.
Kepada wartawan, Selasa (18/6), Abdul Halim mengakui terpanggil untuk membantu warga tersebut. “Saya maju karena niat saya menjadi pengacara karena ingin membantu orang susah,” kata Halim.
Niat itu, sebutnya, muncul setelah melihat banyaknya masyarakat susah tidak mampu membayar pengacara dan diberlakukan tidak adil oleh oknum-oknum petugas ketika menjalani proses hukum.
“Sekarang saya sudah mendapat lisensi sebagai advokad. Saya ingin menjadi penyeimbang. Ini sudah panggilan hati dan saya siap berhadap dengan siapa saja. Dan yang pasti, saya ingin berikan kontribusi ke masyarakat kecil,” tegasnya.
Dalam perkara yang ditanganinya itu, Abdul Halim mengaku mendapati ada kejanggalan. Sehingga dirinya berupaya untuk mencari cara agar penahanan tersangka tidak diperpanjang.
“Kalau saya lihat, kasus ini penganiayaan ringan. Bahkan menurut saya prosedur penangkapan pun tidak sesuai dengan standar Polri. Bisa dikatakan untuk nakut-nakuti masyarakat. Kalau pun dilimpahkan ke jaksa, saya yakin tidak bakal naik perkaranya,” beber Halim.
Karena mengetahui sejumlah kejanggalan, kata Halim, upaya damai pun disampaikan kepada pihak pelapor. Kemudian, pihak pelapor menyambut dengan baik dan siap untuk berdamai.
“Perdamaian itu dilakukan 3 hari jelang perpanjangan masa tahanan. Setelah damai, para tersangka bebas dan mereka bisa berkumpul bersama keluarga saat Hari Raya Idul Fitri yang lalu,” ungkapnya.
Bebasnya para tersangka membuat Halim sangat bahagia. Terlebih lagi melihat mereka berkumpul bersama keluarga saat merayakan Idul Fitri. “Rasanya tidak bisa diucapkan. Yang pasti saya turut bahagia,” tuturnya.
Tak lama setelah itu, lanjut Halim, orang tua dari salah satu tersangka yang bekerja sebagai pengerajin sarang burung dan buruh cuci, memberinya makanan ringan (peyek) sebagai bentuk rasa terimakasih.
“Waktu itu saya sangat terharu. Bagi saya, peyek itu lebih dari setiap uang perkara yang pernah saya tangani. Menerima peyek itu saja hati saya bergemuruh,” bebernya sambil mengucap Masya Allah. (a34)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.