Pasti Tua Siregar (Waspada/Ist)
PADANG LAWAS (Waspada): Penetapan 10 besar calon anggota KPU Padang Lawas periode 2024 -2029 diduga curang, tidak fair dan sarat nepotisme, karena itu diminta dibatalkan.
Demikian Pasti Tua Siregar, satu satu peserta seleksi KPU Padang Lawas, Rabu (17/1). Pasti mendesak KPU RI meninjau ulang, sekaligus membatalkan hasil seleksi KPU Padang Lawas, karena diduga curang, tidak fair, malah disinyalir ada praktik transaksional.
Karena itu diminta agar aparat penegak hukum segera mendalami dugaan delik pidana dalam proses seleksi calon anggota KPU kabupaten Padang Lawas tersebut.
Dimana kata Pasti, Timsel secara faktual melakukan keberpihakan dan nepotisme. Bahkan dinilai telah memenuhi unsur dugaan Pidana pemerasan.
Rahmat Efendi Siregar, sekretaris tim seleksi (Timsel) KPU Kabupaten Padang Lawas dan Langkat, saat dihubungi mengatakan bahwa Timsel telah dibubarkan tanggal 14 Desember 2023 yang lalu. Pasca diserahkannya daftar 10 nama calon anggota KPU Padang Lawas ke KPU RI.
Maka sejak tanggal 14 Desember 2023, tugas tim seleksi KPU sudah selesai. Apalagi setelah diterimanya 10 daftar nama hasil seleksi ke KPU RI.
Dan sampai berakhirnya masa jabatan timsel KPU, tidak pernah dipanggil dan dimintai untuk klarifikasi terkait terkait penetapan hasil seleksi yang disampaikan.
Bagaimanapun, jika ada pihak yang mengatasnamakan timsel melakukan pemerasan, sebaik baiknya diserahkan saja ke pihak berwajib, katanya. (a30/B)