PEMATANGSIANTAR (Waspada): Penertiban atribut peserta Pemilu di Pematangsiantar yang melanggar aturan di jalan protokol dan fasilitas umum seperti tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik dan pepohonan.
Kepala Satpol PP Pariaman Silaen dan mendampingi Kadis Kominfo Johannes Sihombing menegaskan hal itu saat memimpin langsung pembersihan atribut peserta Pemilu, Minggu (12/11).
Pembersihan itu mulai dari Jl. Merdeka, kemudian ke Jl. Jend. Ahmad Yani, Jl. Sangnaualuh Damanik, Jl. Sutomo, Jl. Sisingamangaraja dan Jl. Gereja.
Pariaman menjelaskan pihaknya menertibkan atribut peserta Pemilu di sejumlah ruas jalan protokol dan atribut yang mereka bersihkan yang pemasangannya di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum dan sekitar tempat pendidikan.
Penertiban itu, lanjut Pariaman, berdasarkan hasil zoom meeting antara Mendagri, jajaran Bawaslu RI dan daerah serta turut mengundang Satpol PP Pematangsiantar.
“Menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” tegas Pariaman.
Pariaman menambahkan Satpol PP telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu dan bukan hanya sekali itu saja.
“Menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan dan pendidikan,” lanjut Pariaman.
Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024, imbuh Pariaman, yang berada di seputaran inti kota yang berada di fasilitas umum dan berpotensi mengganggu estetika, kebersihan dan keamanan. “Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu.”
Selanjutnya, sebut Pariaman, penertiban tanda peserta Pemilu akan melakukannya bersama penyelenggara Pemilu dan kepolisian, Senin (13/11).(a28)