PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penegasan dari Kapolres melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom itu mendapat dukungan dari warga saat mengurus SIM ke Satpas Polres Pematangsiantar, Selasa (16/7) sore.
Seperti pernyataan Riyan Christo N Saragih, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara saat mengurus SIM, dalam pengurusan SIM di Satpas Sat Lantas Polres harus melalui tahapan-tahapan sesuai SOP seperti pendaftaran, melengkapi formulir, surat kesehatan, mengikuti ujian teori dan praktek.
“Setelah lulus ujian teori, petugas akan memberikan SIM yang telah terbit. Tidak benar ada calo pengurusan SIM di Satpas Sat Lantas Polres. Saya saja mengurus SIM C langsung kepada petugasnya sesuai SOP,” sebut Riyan.
Menjawab pertanyaan tentang harga pengurusan SIM C, Riyan menegaskan harga pengurusan SIM C miliknya hanya Rp100 ribu sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Saya bayar biaya mengurus SIM C Rp100 ribu sesuai PNBP dan saya langsung membayarkan kepada petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada di Satpas Sat Lantas itu. Jadi, tidak benar harga mengurus SIM C Rp300 ribu dan juga tidak ada pungutan liar (Pungli),” tegas Riyan.
Riyan juga berterima kasih kepada Kapolres terlebih kepada Kasat Lantas, karena pelayanan pengurusan SIM di Satpas Sat Lantas sangat mudah dan petugasnya ramah serta sopan dan menunjukkan SIM miliknya yang sudah terbit.(a28).