PEMATANGSIANTAR (Waspada): Guna mewujudkan pelayanan prima, penerbitan SIM di Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar sesuai prosedur.
“Dalam mengimplementasikan instruksi Kapolri terkait pungutan liar (Pungli), personel Sat Lantas Polres melaksanakan tahapan pelayanan penerbitan SIM di Kantor Satpas sesuai prosedur,” sebut Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah Angeli Gultom di Kantor Satpas, Jl. Sangnaualuh, Kamis (7/11).
Terkait dengan mekanisme serta tarif pembayaran, lanjut Kasat Lantas, sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pelaksanaan pelayanan dalam proses penerbitan SIM sesuai prosedur pelayanan prima, dimana kepuasan dan kepercayaan masyarakat merupakan tujuannya.
“Pelaksanaan kegiatan pelayanan yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan ini dan pelayanan pada loket pendaftaran berupa pemberian formulir pendaftaran serta memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran dan begitu selanjutnya pada loket-loket sesuai alurnya,” jelas Kasat Lantas
Setelah pengisian formulir, lanjut Kasat Lantas, pemohon melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistim First In First Out (FIFO) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari serta pengambilan tanda tangan elektronik (TTE).
“Sat Lantas terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan dan media sosial agar pemohon SIM baru yang akan melaksanakan uji teori serta uji praktek dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara,” sebut Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, pencetakan SIM bagi pemohon SIM untuk yang lulus uji teori dan uji praktek, Sat Lantas juga memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM.
Kasat Lantas menambahkan sejak pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 22 Oktober-7 November 2024, Sat Lantas juga menemukan jenis pelanggaran lain dan selanjutnya melakukan penindakan sebanyak 821 Tilang dengan jenis pelanggaran kategori tidak memiliki SIM 199 pelanggaran.
Kemudian, tidak bawa STNK 155 pelanggaran, tidak memakai helm 344 pelanggaran, melanggar rambu 54 pelanggaran, menggunakan knalpot tidak sesuai spektek 25 pelanggaran, over dimension over loading (odol) 14 pelanggaran, berboncengan lebih dari tiga 16 pelanggaran dan trobos traffic light 14 pelanggaran.
“Perkiraan, dengan adanya kegiatan itu memberi kesadaran kepada masyarakat untuk memenuhi kelengkapan berkendara dan salah satunya SIM, karena sejak operasi gabungan kepatuhan PKB, pemohon SIM mengalami peningkatan 474 orang,” sebut Kasat Lantas.
Terhadap pemohon SIM, imbuh Kasat Lantas, tarif pembayaran sesuai dengan PNBP di loket SIM. “Kami sampaikan, hingga akhir Desember 2024, kegiatan pemutihan PKB akan terus berlangsung. Selagi ada program itu, silahkan masyarakat memanfaatkannya dengan baik,” akhir Kasat Lantas.(a28).
Penerbitan SIM Di Satpas Sat Lantas Polres P.Siantar Sesuai Prosedur
