PEMATANG SIANTAR (Waspada): Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematang Siantar periode 1 Januari-26 Desember 2022, naik mencapai 1.411 persen atau 14 kali lipat pada 2022 berbanding 2021.
“Perbandingannya cukup lumayan, karena pada 2021 penerbitan paspor hanya 1.636 paspor, sedang 2022 sangat mencapai 24.725 paspor,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mulyadi saat menyampaikan capaian kinerja pihaknya pada 2022 kepada sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Jl. Medan, Rabu (28/12).
Menurut Mulyadi, penerbitan paspor itu kepada para pemohon paspor di wilayah kerjanya di 10 kabupaten/kota yakni Pematang Siantar, Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Pakpak Barat, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, umumnya bertujuan wisata mencapai 21.537 paspor, umroh/haji 1.208 paspor dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 1.980 paspor.
Sedang data paspor yang laporannya hilang dan rusak, Mulyadi menyebutkan sebanyak 35 paspor rusak dan hilang 109 paspor, hingga jumlah seluruhnya 144 paspor. “Meningkat enam kali lipat dari 2021 sebanyak 22 paspor.”
Mengenai penerbitan Izin tinggal Kunjungan (ITK) mencapai 256 paspor, Izin Tinggal Terbatas (Itas)) sebanyak 300 paspor dan Izin Tinggal Tetap (Itap) sebanyak 11 paspor. “Kenaikannya hanya empat persen pada 2022 dari 2021 sebanyak 542 paspor.”
Tentang penyerapan anggaran/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 8.804.873.000,- terealisasi Rp 8.039.220.817,- atau 91,30 persen, menurut Mulyadi ada peningkatan 8,44 persen dari anggaran 2021 sebesar Rp 9.192.852.000,- terealisasi Rp 7.617.563.387,- atau 82,86 persen.
Begitu juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurut Mulyadi meningkat enam kali lipat atau 536 persen yakni Rp 9.664.848.426,- pada 2022 dari target Rp 4.312.500.000, atau 224 persen dari target 2021 sebesar 1.518.550.000.
Menyinggung Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), menurut Mulyadi, pihaknya terpaksa mendeportasi ke negaranya sebanyak empat warganegara Malaysia, masing-masing tiga orang pada Februari dan satu orang pada Juni 2022 serta satu warganegara Irlandia pada Agustus 2022, karena melewati batas waktu izin tinggal.
Sementara, penangguhan paspor, lanjut Mulyadi mencapai 22 paspor dan penundaan penerbitan paspor sebanyak 119 paspor, karena adanya masalah.
Menjawab pertanyaan, Mulyadi menyebutkan biaya pengurusan paspor baru dan penggantian sama serta masih tetap Rp 350.000,- dan belum ada kenaikan serta masa berlakunya per 12 Oktober sudah 10 tahun, sedang penggantian paspor hilang dendanya Rp 1 juta dan rusak dendanya Rp 500.000,- dan masing-masing tambah biaya paspor pengganti Rp 350.000.
Kasubbag Tata Usaha Timoria Damanik, Kasubsi Intelijen Ode Rifai Ladamai, Kasubsi Izin Tinggal Permadi Ali Suwandono dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi M. Hidayat Tanjung turut menambahkan berbagai program baru, termasuk aplikasi pengurusan paspor berbagai pencapaian yang telah terealisasi.(a28).