Scroll Untuk Membaca

Sumut

Peneliti BRIN Diamankan, Pemuda Muhammadiyah Sergai Apresiasi Polisi

Peneliti BRIN Diamankan, Pemuda Muhammadiyah Sergai Apresiasi Polisi
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Sergai Ahmad Zaki .(Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kab. Serdang Bedagai (Sergai) memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat dan tegas dari pihak Bareskrim Polri yang telah menangkap APH salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Peneliti Astronomi BRIN.

Apresiasi itu dilontarkan pasca ditahannya APH salah seorang Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inivasi Nasional (BRIN) oleh pihak Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernada ancaman yang ditujukan terhadap warga Muhammadiyah melalui ciutannya di media sosial facebook.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peneliti BRIN Diamankan, Pemuda Muhammadiyah Sergai Apresiasi Polisi

IKLAN

Demikian disampaikan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Sergai Ahmad Zaki kepada Waspada.id, Senin (1/5) di Sei Rampah.

Sebelumnya lanjut Ketua PD Muhammadiyah Sergai, itu Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera menetapkan status tersangka, menangkap dan menahan APH terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

“Kita berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri menuntut APH sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” pungkas Ahmad Zaki yang juga menjabat Bendahara Muhammadiyah Sergai.

Sebelumnya Ketua Muhammadiyah Sergai Achyar juga menyesalkan sikap APH terhadap ciutannya di akun media sosial facebook yang mengancam warga Muhammadiyah, sehingga Achyar meminta pihak berwajib segera bertindak agar tidak menjadi situasi gaduh yang berkepanjangan. (a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE