DELISERDANG (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilu dalam rangka bersama-sama mengawal pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Deliserdang pada Pemilu serentak Tahun 2024.
“Untuk menjadi Pemantau Pemilu haruslah bersifat independen, memiliki akreditas sebagai Pemantau Pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemantau Pemilu harus mendapat akreditas dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Ketua Bawaslu Deliserdang, Muhammad Ali Sitorus bersama anggota, Asman Siagian, Aminuddin Marpaung, Siharlon Simbolon, Erina Kartika, dan Kordinator Sekretariat Bawaslu, Astri Dwi Rahayu, melalui pers rilisnya yang diterima Waspada, Minggu (12/6).
Menurut Ali Sitorus, penerimaan Pemantau Pemilu itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan penyelengaraan Pemilu akan segera dimulai 14 Juni 2022.
“Pendaftaran itu secara resmi dibuka, Jumat (10/6/2022) bersamaan dengan peluncuran serentak Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024 di Bawaslu Deliserdang, sebagai sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Ali Sitorus juga mengatakan
Bawaslu Deliserdang berkomitmen penuh dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Tahapan Pemilu melalui program Bawaslu “Pemantauan Pemilu 2024” khususnya di Kabupaten Deliserdang. (a16).
Teks foto: Ketua Bawaslu Deliserdang, Muhammad Ali Sitorus bersama anggota, Asman Siagian, Aminuddin Marpaung, Erina Kartika, dan Kordinator Sekretariat Bawaslu, Astri Dwi Rahayu saat memberikan keterangannya. (Waspada/ist).