Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pencuri Spesialis Pagar Besi Kuburan Dan Velg, Diamankan Polisi

TANAH KARO (Waspada): Dua dari tiga pelaku spesialis pencurian besi pagar kuburan dan velg mobil, aksinya diketahui penjaga kuburan dan sudah diamankan tim Opsnal Satreskirm Polres Tanah Karo, Selasa (15/3) berikut barang bukti besi pagar, dua unit gunting besi dan satu mobil jenis minibus.

” Kedua pelaku saat sudah kita amankan di ruang periksa Satreskrim Polres Tanah Karo, sementara satu pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP JM Napitupulu SH melalui Kanit Resum Ipda Muh Ammar R Prajamanggala S.Tr.K kepada Waspada.id, Kamis (17/3) di Kabanjahe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencuri Spesialis Pagar Besi Kuburan Dan Velg, Diamankan Polisi

IKLAN

Dijelaskan Ammar, pelaku berinisial BN, 36 penduduk Desa. Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan NMT, 32 penduduk Dusun Lau Kawar, Desa Kutagugung, Kecamatan Simpang Empat. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pagar kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen milik Pemkab Karo di Jalan. Lingkar, Kecamatan Kabanjahe. Para pelaku menjalankan aksinya, dimulai sekira pukul 09.00 Wib.

Saat kedua pelaku menunggu mobil yang digunakan membawa barang hasil curian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjaga kuburan lalu menghampiri dan saat itu, penjaga menghubungi Polisi. Saat didekati penjaga, satu pelaku berhasil melarikan diri yang kini masih diburu petugas. Sementara satu pelaku masih berada di lokasi dan langsung diamankan Polisi. Sedangkan pelaku yang bertugas membawa mobil untuk mengangkut besi tiba di lokasi beberapa menit kemudian, langsung dilakukan penyergapan dan kedua pelaku berikut barang buktinya diboyong ke Mako Polres Tanah Karo.

Lanjut Ammar, aksi para pelaku pencurian besi pagar dan velg mobil ini sudah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat di Kabupaten Karo. Para pelaku ini nekat melakukan pencurian akibat, sudah ketergantungan memakai narkoba dan tidak memiliki pekerjaan untuk kebutuhan sehari hari. Setiap selesai beraksi, para pelaku langsung menjual hasil curianya ke pengepul besi atau botot. Sementara uangnya hasil curian digunakan untuk membeli narkoba, rokok, sewa rental mobil dan makan.

Atas perbuatan pelaku, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, jelas Ammar.(c02).

Keterangan foto : KEDUA pelaku pencurian berikut barang buktinya digelar di halaman Satreskrim Polres Tanah Karo.Waspada/Micky Maliki.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE