BINJAI (Waspada): Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial Sn, 17, warga Binjai ditangkap personil Reskrim Polsek Binjai Timur di daerah Tanjung Pamah Kecamatan Kutalim Baru Kabupaten Deliserdang Rabu (23/11).
Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada di lapangan, Kamis (24/11) menyebutkan, Rabu (23/11) pagi sekitar pukul 06.30 Wib, Partiwi, 25, warga Jln Dr. Wahidin Gg Mesjid Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur, keluar dari kamar tidurnya dan melihat sepeda motor Honda Supra X BK 5692 RL miliknya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Sedangkan pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci. Melihat kejadian itu korban terkejut dan paginya melaporkan ke Polsek Binjai Timur.

Sementara itu Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede begitu menerima laporan langsung memerintahkan Kanitres Ipda Alek Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Hari itu juga pihak kepolisian mendapat informasi dari korban bahwa sepeda motor yg hilang tersebut kini berada di daerah Tanjung Pamah Kecamatan Kutalim Baru Deliserdang.
Kemudian pihak Kepolisian yang dipimpin Kanitres Ipda Alex Pasaribu dan anggota opsnal untuk mendampingi korban untuk menjemput barang bukti sepeda motor tersebut. Sesampainya di lokasi korban bertemu dgn salah seorang karyawan yang bekerja di barak itu, dan menunjukkan sepeda motor milik korban.
Petugas mendapat informasi bahwa yang mencuri sepeda motor milik korban juga berada di sekitar lokasi barak.
Kemudian Kanitres Polsek Binjai Timur beserta anggota mengadakan pencarian disekitar lokasi barak dan melihat tersangka Sn dan lansung mengamankannya. Selanjutnya petugas membawa pelaku Sn dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor ke Polsek Binjai Timur guna pengusutan selanjutnya.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Jumaidi ketika dikonfirmasi waspada.id membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor tersebut. “Ya kita sudah mengamankan. pelaku curanmor dan tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana”,ucapnya (a03).