KISARAN (Waspada): Dua pencuri Air Conditioner (AC) di rumah kost, diamankan polisi.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam siaran persnya Senin (20/2), menuturkan bahwa tersangka AK, 42, warga SM Raja, Gg Timbul, Kel Tegal Sari, Kisaran, dan rekannya RK, 27, warga Jln Kacang, Perumahan Damai Asri, Kisaran, dibekuk petugas tanpa perlawanan, dengan barang bukti mesin dan alat AC.
Kedua tersangka ini terindikasi mencuri AC di rumah kost Jln Wahidin,Kel Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran, dengan cara merusak pintu besi lantai satu, naik ke lantai dua dan mengambil AC dengan kerugian senilai Rp3 juta.
“Kedua tersangka telah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20)