Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pencoblosan Pilkades Gunungtuajae Dituntaskan Siang Ini

Pilkades Hutadame Tak Bisa Dibatalkan

Suasana pencoblosan Pilkades di Desa Gunungtuajae, Kec. Pantabungan, yang sempat ditunda akibat kertas suara rusak karena kesalahan cetak. Waspada/Ist
Suasana pencoblosan Pilkades di Desa Gunungtuajae, Kec. Pantabungan, yang sempat ditunda akibat kertas suara rusak karena kesalahan cetak. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Madina 2023 ditunda akibat kertas suara kesalahan cetak, dan pencoblosan dilanjutkan Selasa (22/8) dituntaskan pukul 14.00.

“Iya, sesuai regulasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Mainul Lubis menjawab wartawan melalalui sambungan telepon seluler.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencoblosan Pilkades Gunungtuajae Dituntaskan Siang Ini

IKLAN
Pencoblosan Pilkades Gunungtuajae Dituntaskan Siang Ini

Mainul mengungkapkan, secara umum pelaksanaan Pilkades serentak 2023 Madina di 256 desa, berjslan lancar.

Khusus di Desa Hutadame, Kec. Panyabungan Utara, lanjut Mainul, Pilkades berjalan berdasarkan tahapan pemungutan suara. Dikatakan, hasil pemungutan suara tak bisa dibatalkan saat ini.

“Pilkades dilakukan sesuai Perbup Madina dan Permendagri. Soal ada kesepakatan antar Cakades, tentu saja tidak berkaitan dengan regulasi,” ujar Ahmad Mainul Lubis. (irh)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE