MADINA (Waspada): Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Madina 2023 ditunda akibat kertas suara kesalahan cetak, dan pencoblosan dilanjutkan Selasa (22/8) dituntaskan pukul 14.00.
“Iya, sesuai regulasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Mainul Lubis menjawab wartawan melalalui sambungan telepon seluler.

Mainul mengungkapkan, secara umum pelaksanaan Pilkades serentak 2023 Madina di 256 desa, berjslan lancar.
Khusus di Desa Hutadame, Kec. Panyabungan Utara, lanjut Mainul, Pilkades berjalan berdasarkan tahapan pemungutan suara. Dikatakan, hasil pemungutan suara tak bisa dibatalkan saat ini.
“Pilkades dilakukan sesuai Perbup Madina dan Permendagri. Soal ada kesepakatan antar Cakades, tentu saja tidak berkaitan dengan regulasi,” ujar Ahmad Mainul Lubis. (irh)
Baca juga: