Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Pencarian Korban Longsor Humbahas Diperpanjang

Pencarian Korban Longsor Humbahas Diperpanjang
ALAT berat ekskavator melakukan pencarian korban hilang dalam peristiwa longsor di Desa Simangulampe. Waspada/Andi Siregar

DOLOKSANGGUL (Waspada) Pencarian korban hilang dalam peristiwa longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diperpanjang selama tiga hari, mulai 9-11 Desember 2023.

Demikian Bupati Humbahas melalui Kadis Kominfo Humbahas, Batara Frans Siregar kepada Waspada, Sabtu (9/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencarian Korban Longsor Humbahas Diperpanjang

IKLAN

Dijelaskan, perpanjangan pencarian itu diputuskan dalam rapat Pos Komando Terpadu bersama Basarnas, Jumat (8/12) malam di ruang rapat Kantor Bupati Humbahas.

Katanya, rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan dihadiri Kapolres AKBP Hary Ardianto, Dandim 0210/TU Letkol Saiful Rizal, Kepala Kantor SAR Medan Budiono, para pimpinan OPD terkait dan lainnya.

Lebih lanjut, sambung Batara, hasil rapat yang disepakati adalah dilaksanakannya perpanjangan masa pencarian selama tiga hari setelah dilewatinya tujuh hari (7×24 jam) jangka waktu pencarian dan pertolongan orang hilang.

“Berdasarkan rekomendasi dari Basarnas, perpanjangan ditambah selama tiga hari mulai terhitung 09 Desember 2023 sampai 11 Desember 2023,” tukasnya.

Pencarian Korban Longsor Humbahas Diperpanjang

Untuk mempercepat penemuan korban hilang, dilakukan pembahasan terhadap kemungkinan alur/skenario korban saat berusaha menyelamatkan diri pada saat bencana terjadi. Sebab lokasi bangunan yang diduga tempat korban berada telah dibersihkan dan tidak ditemukan sehingga diharapkan masa pencarian tahap kedua ini bisa lebih fokus dan efektif untuk menemukan para korban hilang.

Disampaikan juga, observasi dan assessment terus dilaksanakan untuk menjaga fokus pencarian ke titik-titik yang diduga para korban berada.

“Hingga saat ini tim gabungan yang terdiri TNI-Polri, Basarnas, BNPB, BPBD serta unsur terkait dan dibantu masyarakat telah melakukan pencarian selama tujuh hari, baik melakukan penyisiran di perairan maupun pemantauan lewat daratan,” terang Batara.

Katanya lagi, Basarnas juga mengerahkan peralatan alat pendeteksi manusia ketika tenggelam baik di sungai, danau ataupun di laut. Alat pendeteksi tersebut adalah Aqua Eye atau alat radar untuk pencarian korban tenggelam.

Perpanjangan selama tiga hari tersebut merupakan masa kerja Basarnas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan dan selanjutnya tim terpadu di Pos Komando Tanggap Darurat yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri dapat melakukan perpanjangan masa pencarian yang dilaksanakan secara mandiri. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE