Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penampung CPO Ilegal Di Langkat Rugikan Pengusaha PKS

Penampung CPO Ilegal Di Langkat Rugikan Pengusaha PKS

LOKASI tempat penampungan CPO diduga ilegal berada di belakang ruko di Desa Karangrejo, Kec. Stabat. Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada): Pasar gelap alias praktik usaha ilegal penampungan komoditas crude palm oil (CPO) di wilayah Kab. Langkat, Sumut, sudah berlangsung lama. Ironosnya, usaha ilegal ini terkesan tak tersentuh hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penampung CPO Ilegal Di Langkat Rugikan Pengusaha PKS

IKLAN

Salah satu usaha yang diduga penampungan CPO diduga ilegal terdapat di seputaran Desa Karangrejo, Kec. Stabat, Langkat. Menurut keterangan salah seorang warga, usaha ini sudah beropersi selama satu tahun lebih.

Menurut warga kepada Waspada, Selasa (30/1), sejumlah mobil tanki hampir setiap hari terlihat bebas keluar masuk ke dalam area gudang yang disebut-sebut milik KK untuk membongkar dan menjual sebagian muatan CPO.

Eksisnya usaha ilegal ini beroperasi tentu merugikan pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS). Bagaimana tidak, sejumlah oknum sopir nakal pengangkut CPO milik perusahaan singgah ke lokasi gudang untuk ‘kencing’.

Salah satu perusahaan yang memproduksi buah kelapa sawit menjadi CPO di Langkat kabarnya mengalami kerugian yang sangat besar karena hasil produksi CPO yang hendak dipasarkan ke Belawan berkung signifikan.

Menyusutnya hasil produksi CPO diduga ada permainan oknun sopir. Sebelum sampai ke tujuan, sopir diduga singgah ke lokasi usaha ilegal ini untuk menjual sebagian isi muatan CPO.

Salah seorang karyawan yang tidak memiliki komptensi memberikan keterangan resmi dalam perbincangan bersama Waspada, baru-baru ini, mengatakan perusahaan tempatnya berkerja mengalami kerugian.

“Setelah dikalkulsi, total nilai kerugian yang dialami pihak perusahaan mencapai miliaran rupiah. Pihak manajemen menduga, produksi CPO berkurang ada permainan oknun sopir mobil tanki dengan mafia,” ujarnya.

Untuk menjaga agar iklim usaha produksi CPO di Langkat tetap kondusif, aparat penegak hukum (APH) dimibta harus segera bertindak tegas. Usaha penampungan CPO ilegal yang sangat merugikan pengusaha harus disikat.

Kanit Ekonomi Polres Langkat Ipda Ali Asghor belum dapat untuk dimintai tanggapannya terkait aktivitas binis CPO ilegal di Langkat. Aplikasi WhatsApp yang bersangkautan tidak aktif saat coba dihubungi Waspada.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE