Pemko Padang Sidempuan Kembali Raih WTP Dari BPK

  • Bagikan

P.SIDEMPUAN (Waspada): Pemko Padang Sidempuan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2021.

LKPD Kota Padang Sidempuan Tahun 2021 yang mendapat penilaian opini WTP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan kepada Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/5).

Dalam menerima LKPD yang dengan predikat WTP untuk kedua kalinya tersebut, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Sidimpuan Erwin Nasution, Anggota DPRD Padang Sidempuan Erpi J Samudra.

Kemudian Sekdako Padang Sidempuan H.Letnan Dalimunthe S.KM, M.Kes, Asisten Hamdan Sukri, Inspektur Rahmat Marzuki Nasution, Kaban Bapelitbang Drs. M. Yusar Nasution, Kaban Keuangan Sulaiman, Sekretaris DPRD Irpan Bakti dan Kabag Protokol Nurcahyo.

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,” ungkapnya.

Pemberian Opini oleh BPK, ucap Eydu Oktain Panjaitan menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran.

Eydu Oktain Panjaitan menegaskan bahwa Pemko Padang Sidempuan telah mempertahankan Opini WTP di tahun kedua secara berturut – turut. Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan tersebut yang wajib ditindaklanjuti.

“Pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi yang termuat dalam rekomendasi hasil pemeriksaan.Harapannya dapat terus ditingkatkan dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Pemko Padang Sidempuan Kembali Raih WTP Dari BPK
Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH (8 kanan) dan sejumlah pejabat Pemko Padang Sidimpuan foto bersama dengan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan (9 kiri) usai menerima hasil LKPD Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2021 dengan predikat WTP, Kamis (12/5).Waspada/ist

Sementara, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan terima kasih atas laporan pemeriksaan terhadap LKPD Kota Padang Sidempuan Tahun 2021.

“Capaian kinerja yang diraih menjadi wujud kerjasama jajaran Pemko Padang Sidempuan dan DPRD Kota Padang Sidempuan. Raihan ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien,” katanya

Irsan menyatakan Pemko Padang Sidempuan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK dan menjadikannya bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kota Padang Sidempuan.

“Sesuai dengan aturan berlaku akan kami tindak lanjuti sebelum 60 hari ke depan,” jelasnya. Tujuannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Sidempuan.

Senada dengan Walikota Padang Sidempuan,Wakil Ketua DPRD Padang Sidempuan Erewin Nasution, mengatakan raihan WTP menjadi wujud kerjasama legislatif dan eksekutif pada pelaksanaan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan.

“Kami yakin Saudara Walikota bersama OPD Pemko Padang Sidempuan mampu mengembangkan inovasi dalam meningkatkan kinerjanya sehingga proses pembangunan Kota padang Sidempuan berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Erwin.(a39).

  • Bagikan