Pemko P.Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Pemko P.Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Kadis Perhubungan Julham Situmorang, Sabtu (13/1) menyebutkan Pemko Pematangsiantar telah menerbitkan Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda itu merujuk terbitnya Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2022 tentang lingkup hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kadis Perhubungan Pemko Julham Situmorang, Sabtu (13/1) menyebutkan sehubungan dengan terbitnya Perda itu pada 5 Januari 2024, terhitung mulai Januari 2024 tarif retribusi layanan parkir terbagi menjadi retribusi kenderaan umum atau tidak umum, retribusi parkir berlangganan serta retribusi parkir layanan tertentu.

Untuk retribusi kenderaan umum atau tidak umum yakni kenderaan roda dua dan becak bermotor Rp2.000, kenderaan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000, kenderaan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000, kenderaan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000 serta kenderaan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Kemudian, retribusi parkir berlangganan roda dua Rp50.000,- per bulan, kenderaan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000,- per bulan, kenderaan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000,- per bulan, kenderaan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000,- per bulan serta kenderaan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000,- per bulan.

Sedang retribusi layanan parkir tertentu yakni parkir untuk kegiatan niaga, dagang dan kegiatan lainnya sebesar tiga kali potensi per hari, parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial dan lainnya sebesar satu kali potensi per hari serta parkir untuk kegiatan perorangan pribadi sebesar dua kali potensi per hari.

Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir itu. “Untuk Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas, demi Pematangsiantar bangkit serta maju.”(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemko P.Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pemko P.Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *